Bahaya Mengkonsumsi Obat Kuat Saat Berhubungan Intim Menurut Medis dan Hukumnya Menurut Islam
Sabtu, 20 Juni 2020
Tulis Komentar
Jamak atau berhubungan intim bagi pasangan suami-istri tentunya halal dan zina (Haram) bagi yang melakukan bukan pasangan sah mereka yang akan diganjarkan dosa besar dengan jaminan neraka diakhirat kelak. Berhubungan intim tentunya kebutuhan, Apalagi untuk pasangan yang baru menikah dan ingin segera memiliki momongan. Namun dalam berhubungan seksual bisa terjadi suatu masalah, baik dari suami maupun istri.
Pada akhirnya mereka menggunakan obat-obatan dalam melakukan hubungan intim tersebut. Dikutip dari halaman “About Islam”, Ada sebuah pertanyaan tentang berhubungan seksual, yaitu apakah minum pil atau obat kuat untuk meningkatkan kinerja seksual diizinkan dalam Islam?, Berikut penjelasan beberapa dokter :
Menurut Dokter Muzammil Siddiqi
Beliau merupakan mantan presiden Masyarakat Islam Amerika Utara, menyatakan diperbolehkan menggunakan obat apa pun atau bahan makanan khusus untuk meningkatkan energi serta kekuatan untuk melakukan apa pun yang diizinkan menurut syariat. Namun, keseimbangan dan adab adalah aturan umum dalam Islam.
Seseorang seharusnya tidak terobsesi dengan keinginan ini dan tidak boleh terlalu sibuk dengannya. Seks adalah kebutuhan dan harus dinikmati dengan cara halal serta dengan aturan yang benar.
Harus diingat bahwa beberapa obat yang disebut "pil energi" ini memiliki efek samping dan bisa berbahaya bagi kesehatan.
Lalu Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, mengatakan sebagai Muslim tidak boleh terobsesi oleh hasrat seksual sendiri, tetapi harus melatih bersikap baik.
"Cara terbaik adalah bersikap adil dalam segala hal. Nabi Muhammad SAW selalu menekankan kesederhanaan dalam segala hal selama makan, tidur, bekerja, dan praktik seksual," ungkapnya.
Ia mengatakan, Islam mendorong Muslimin untuk memuaskan hasrat seksual dengan cara benar. Jika seseorang memiliki kondisi medis yang mencegahnya dari pemenuhan seksual, maka tentu saja diizinkan menjalani perawatan medis.
Tetapi mencoba berbagai obat untuk mendapatkan tingkat seksual lebih sama sekali tidak dianjurkan dalam Islam. Sebab, memiliki efek yang berbahaya terhadap tubuh.
Ketika seseorang mengabaikan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala, mungkin akan berakhir menderita atau keadaan buruk lainnya.
"Saya menyarankan semua orang untuk tetap pada adab karena ini adalah program terbaik," papar Sheikh.
Sementara ulama besar Arab Saudi, Sheikh Ibn Baz Rahimahullah, ketika ditanya tentang obat kuat, ia menyimpulkan bahwa menggunakan obat yang membantu hubungan seksual (antara suami dan istri) diizinkan dan tidak ada larangan hukum Islam asalkan tidak mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau bahan yang memabukkan.
Sudah menjadi jelas sekarang bahwa mengonsumsi "pil kuat" seperti itu tidak pasti haram. Namun, orang dengan kondisi medis tertentu tidak boleh mengonsumsinya karena bisa mengancam jiwa. Bagi orang-orang ini, obat tersebut dilarang.
Dalam banyak kasus, obat kuat hanya boleh dibeli dengan resep dari dan di bawah pengawasan dokter yang dapat dipercaya yang mendiagnosis penyakit dan dengan jelas menentukan apakah ada kebutuhan untuk itu.
Ada banyak "pil kuat" di pasar, dan orang harus tahu apa yang dikandungnya dan apa efeknya baik dan buruk yang mungkin mereka miliki. Hanya dengan demikian seseorang dapat membuat keputusan menggunakannya atau tidak.
Tetapi sekali lagi, kesederhanaan dalam segala hal, termasuk kehidupan seksual, harus menjadi pilihan seorang Muslim.
Nah itulah penjelasan mengenai menggunakan obat kuat saat berhubungan intim dalam islam. Semoga bermanfaat dan bias menjadi landasan untuk pasangan yang sudah menikah dalam melakukan hubungan intim, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Bahaya Mengkonsumsi Obat Kuat Saat Berhubungan Intim Menurut Medis dan Hukumnya Menurut Islam"
Posting Komentar