Hukum Gaji dari Pekerjaan yang Didapat Dengan Cara Menyogok
Rabu, 02 Juni 2021
3 Komentar
Dalam menjalani roda kehidupan diatas dunia ini tentunya setiap kita membutuhkan pangan, pakaian dan tempat tinggal. Itu semua akan di dapat dengan cara bekerja untuk mendapatkan rejeki. Namun dalam mendapatkan rejeki tersebut tentunya berhubungan dengan halal dan haramnya.
Haram apapila kita mendapatkannya dengan jalan yang salah, bekerja dengan sesuatu yang dilarang oleh dalam agama islam. Namun hal itu sering terjadi karena mereka berpikir cari kerja dan rejeki haram saja susah apalagi yang halal, sehingga mereka gelap mata dan buta hati sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Berbicara mengenai perihal diatas, tentunya banyak yang belum tahu, Bagaimana hukumnya ketika kita menyogok dengan uang, ada orang dalam untuk mendapatkan pekerjaan, apakah gaji yang kita terima atau dapatkan perbulan tersebut hukumnya haram atau halal?.
Menyogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak kita adalah haram hukumnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat perbuatan tersebut dan melaknat orang-orang yang melakukannya serta memberikan ancaman neraka bagi mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(الراشي والمرتشي في النار) أخرجه الطبراني.
“Yang menyogok dan yang di sogok di neraka”
Hr. At-Tabhrani.
Berkaitan pertanyaan di atas, maka kami katakan bahwa perbuatannya menyogok adalah perbuatan yang haram dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah atas dosa tersebut.
Adapun berkaitan dengan gaji bulanan yang ia dapatkan setelah ia bekerja, maka bilamana pekerjaannya adalah pekerjaan yang halal dan pekerjaan yang ia kerjakan sudah dikerjakan dengan sebagaimana mestinya, maka insyaAllah gaji yang ia dapatkan tersebut adalah gaji yang halal. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hukum gaji seseorang yang mendapatkan pekerjaannya dengan cara yang curang (ijasah palsu), beliau mengatakan:
(لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي ، فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك) انتهى .مجموع فتاوى ابن باز (19/ 31)
“(Gajinya) tidak mengapa insyaAllah dan baginya bertaubat atas apa yang terjadi dahulu dari kecurangan. Dan bilamana ia telah melakukan pekerjaanya dengan sebagaimana mestinya maka tidak ada masalah dalam gajinya. Tetapi dia tetap salah dalam kecurangannya dan baginya untuk bertaubat atas perbuatan tersebut”. Majmu Fatawa bin Baz (31/19).
Bagamana cara bertaubat setelah mengetahui kalo itu cara yg salah dalam mendapat perkerjaan.
BalasHapususahakan cari pekerjaan yang baru, yang halal dan tinggalkan pekerjaan tersebut.
HapusBagaimana cara bertaubat nya
BalasHapus