src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Benarkah Lalai Membayar Utang Termasuk Golongan Zalim?, Ini Penjelasannya - Aleniasenja.com

Benarkah Lalai Membayar Utang Termasuk Golongan Zalim?, Ini Penjelasannya

Dalam kehidupan kita sehari-hari tentunya kita mengenal yang Namanya hutang piutang. Baik kita sendiri yang melakukannya atau pun orang lain. Terjadi hutang piutang tentunya tak lain karena kebutuhan yang tidak bias dihindari, namun yang Namanya hutang piutang harus terselesaikan dengan baik, karena dalam islam hutang piutang tentunya akan mendapatkan dosa jika tidak diselesaikan. 

Benarkah Lalai Membayar Utang Termasuk Golongan Zalim?, Ini Penjelasannya

Berbicara mengenai hutang, Ketika seseorang berutang, tentu ia wajib membayarnya karena pada akad atau perjanjian utang merupakan sesuatu yang dipinjam dan harus dikembalikan. Lalu bagaimana orang yang sulit membayar utang, apakah ia termasuk golongan zalim?. 

Dikutip dari Ketua Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan "Jangan menunda bayar utang jika sudah ada kemampuan untuk membayarnya karena termasuk kezaliman. Nabi Muhammad SAW menyatakan, bahwa menunda utang bagi orang yang mampu merupakan sebuah kezaliman. 

Dijelaskan dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah yakni tentang utang piutang, serta kewajiban membayarkannya: 

مِنْ آثَارِ الاِسْتِدَانَةِ وُجُوبُ الْوَفَاءِ عَلَى الْمُسْتَدِينِ عِنْدَ حُلُول الأَجَل، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ} وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَطْل الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري). 


Artinya: "Efek dari utang piutang, bagi orang yang berutang wajib membayarnya apabila sudah jatuh tempo karena sesuai dengan firman Allah ‘Memberikannya dengan baik’ dan berdasar hadits Nabi SAW ‘Penundaan membayar utang bagi orang yang mampu membayarkannya, merupakan sebuah kezaliman."(Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Darus Salasil, cet 2], juz 3, hal. 268).

Di dalam kitab tersebut dijelaskan, Nabi pun mewajibkan kepada setiap umat manusia yang memiliki utang dan mampu membayarnya agar segera melunasinya. Sebab jika kewajiban tersebut ditunda-tunda, maka perbuatan itu termasuk ke dalam kezaliman. 

Sementara Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya menuturkan, banyak peringatan bagi seseorang yang lalai dalam membayar utangnya. "Karena begitu banyak peringatan yang diberikan kepada orang yang berutang dan ia tidak membayar utangnya," 

Perkara tersebut juga dijelaskan dalam salah satu riwayat hadist, dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ 


Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR. Muslim no. 1886). 

Itulah dampak buruk ketika hutang tidak terselesaikan dalam islam. Semoga bermanfaat dan semoga menjadi inspirasi bagi kita semuanya khususnya bagi umat muslim agar menyelesaikan hutang piutang dengan baik, terima kasih.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Benarkah Lalai Membayar Utang Termasuk Golongan Zalim?, Ini Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel