src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Pengertian dan Manfaat Asuransi Serta Jenis Asuransi Di Indonesia - Aleniasenja.com

Pengertian dan Manfaat Asuransi Serta Jenis Asuransi Di Indonesia

Pengertian dan Manfaat Asuransi Serta Macam-Macam Asuransi Di Indonesia - Mungkin Banyak dari kita belum memahami dan mengerti apa itu Asuransi dan apa manfaat dari asuransi tersebut. Nah, sebelum lebih mendalam mengenai asuransi, berikut penulis cantumkam apa itu asuransi. 
Pengertian dan Manfaat Asuransi Serta Macam-Macam Asuransi Di Indonesia

A. Pengertian Asuransi 

Menurut Wikipedia, Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya sehingga mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 

Dari pengertian diatas, sekarang anda sudah paham dan mengerti apa itu asuransi. Lalu, apakah aduransi ada Dasar hukumnya?. Ada, Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premiasuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dankeuntungan 

Contohnya : seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan 

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu 

Lalu apa saja prinsip dasar dari asuransi tersebut?, berikut beberapa prinsip dasar dari asuransi yang dikemas dari wikipedia 

Insurable interest yang artinya Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum 

Utmost good faith yang artinya Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan 

Proximate cause yang artinya Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen 

Indemnity yang artinya Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278 

Subrogation yang artinya Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar 

Contribution yang artinya Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity 

B. Macam-macam Asuransi di Indonesia 

1. Asuransi Syariah 

Perkembangan ekonomi di Indonesia hingga saat ini berkembang cukup signifikan khususnya dibidang asuransi. Jika dilihat dari perkembangannya, Ada banyak jenis yang ditawarkan oleh asuransi, di mana setiap perusahaan asuransi memiliki beragam keunggulan masing-masing untuk produk yang mereka pasarkan. 

Namun bagi pemakai jasa, sudah sewajarnya jika harus memahami dan mengerti dengan baik asuransi yang akan kita pilih nantinya agar mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal atas penggunaan tersebut. 

Dari produk asuransi yang ditawarkan, saat ini yang sedang naik daun adalah asuransi syariah yang menjadi produk asuransi yang banyak diminati oleh masyarakat. Sebab, Asuransi ini hadir untuk memenuhi keinginan masyarakat luas yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah islam 

Lalu apa pengertian dari asuransi syariah ini?. 

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah islam. 

Dalam asuransi syariah ini, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. 

Di indonesia, asuransi syariah sudah banyak tersedia di berbagai produk-produk asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan yang bisa didapatkan dengan mudah melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta pastinya 

Karena di Indonesia sendiri mayoritas adalah beragama islam, tak heran jika asuransi syariah ini sangat diminati oleh masyarakat karena mengikuti ketentuan syariah islam. Jadi jika anda masih binggung cari asuransi yang halal, maka pilih asuransi syariah aja yang pasti aman. 

2. Asuransi Kesehatan 

Jika berbicara tentang asuransi tentu banyak jenisnya seiring perkembangan zaman dan kebutuhan manusia akan asuransi. Namun dalam ulasan ini, penulis hanya ingin membahas asuransi kesehatan terdahulu dimana jenis asuransi sangat diminati oleh masyarakat. 

Lalu apa pengertian dari asuransi kesehatan tersebut?. Mengutip dari wikipedia, Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. 

Ada dua jenis jasa perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kesehatan ini, yaitu rawat inap dan rawat jalan dan produk dari asuransi kesehatan ini diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum 

Seperti dii Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup. 

Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas, jaminan kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda dan Jamkesos seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002,Jembrana sejak 2003di DIY sejak 2003 dan provinsi Sumatera Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009. Walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD. 

Pada tahun 2010,120,2 juta dari sekitar 237 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain. Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. 

Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit. Asuransi kesehatan tentunya sangat dianjurkan karena dapat membantu anda ketika anda sakit nanti. 

3. Asuransi Jiwa 

Jika berbicara mengenai produk asuransi, sudah pasti kita akan bertemu dengan produk asuransi yang sangat penting ini yaitu asuransi jiwa. Lalu, apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa tersebut?, Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. 

Di dalam asuransi jiwa, barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya. 

Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian financial. Dari ulasan diatas, maka asuransi jiwa sangat penting bagi kita dan sangat bermanfaat pastinya. 

Itulah informasi mengenai pengertian dari asuransi, manfaatnya serta macamnya. Hingga saat ini asuransi terus berkembang di dunia dan sangat berguna bagi kehidupan dimuka bumi ini dan untuk uraian lainnya mengenai informasi asuransi, akan penulis jabarkan dilain kesempatan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan anda tentang asuransi, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel