4 Fatwa MUI Tentang Halal Atau Haram Asuransi
Selasa, 02 Oktober 2018
Fatwa MUI Tentang Halal Atau Haram Asuransi - Asuransi dewasa ini sangat diminati oleh banyak orang karena dengan memiliki asuransi bisa menjadi usaha perlindungan finansial terhadap hidup baik itu saat ini maupun di masa depan karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin akan terjadi. Asuransi yang paling diminati adalah asuransi harta, asuransi jiwa, ataupun asuransi kesehatan
Namun banyak juga dari mereka yang belum siap untuk berasuransi karena terpaut dengan masalah halal dan haramnya asuransi tersebut, khususnya Di Indonesia contohnya yang mayoritas Islan tentu sangat sensitif akan perihal haram dan halal tersebut
Terkait masalah tersebut, ada baiknya kita menyimak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang asuransi tersebut, haramkah atau halal?, berikut ulasannya :
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 21/DSN-MUI/X/2001 dimana agama Islam tidak melarang untuk memiliki asuransi dengan ketentuan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam yang meliputi :
1. Asuransi Sebagai Perlindungan Dalam Kehidupan Manusia
Pertama adalah dalam hal bentuk perlindungan dalam kehidupan manusia, Hal ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan : “Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini
Dengan penjelasan diatas berarti asuransi sangat dibutuhkan guna perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tidak dapat diprediksi. Hal-hal yang umumnya diasuransikan adalah rumah, kendaraan, kesehatan, pendidikan dan nyawa.
2. Dalam Asuransi Terdapat Unsur Tolong Menolong
Kedua Asuransi adanya Unsur Tolong menolong dimana perlu kita ketahui semua ajaran agama yang ada pasti mengajarkan sikap tolong-menolong terhadap sesama. Dalam kehidupan sosial tolong-menolong dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara finansial maupun kebaikan
Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
3. Asuransi Terdapat Unsur Kebaikan
Ketiga Asuransi adanya Unsur Kebaikan dan itu terlihat dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan. Aturannya, jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah yang nantinya akan digunakan untuk kebaikan, yakni klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
Adapun besarnya premi dapat ditentukan melalui rujukan yang ada, misalnya merujuk pada tabel mortalita untuk menentukan premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
4. Adanya Berbagi Resiko dan Keuntungan
Keempat adalah Berbagi Risiko dan Keuntungan dimana dalam asuransi yang dikelola secara prinsip syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi. Hal ini dinilai cukup adil dan sesuai dengan syariat agama karena menurut MUI, asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.
Penjelasan fatwa MUI diatas tentang asuransi memperbolehkan Anda untuk memiliki asuransi sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap risiko ekonomi yang tidak dapat diprediksikan di masa depan. Fatwa MUI menegaskan asuransi diperbolehkan selama produk asuransi tersebut dikelola dengan prinsip syariah.
Jadi, Jangan ragu lagi untuk memiliki asuransi dan lindungi diri Anda dan keluarga. Cerdas dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan akan berdampak positif terhadap kebahagian keluarga Anda. Semoga Bermanfaat untuk anda semuanya, terima kasih.