Apakah Sah Pernikahan Beda Agama Dalam Islam?, Ini Penjelasanya
Kamis, 21 Januari 2021
Tulis Komentar
Masalah pernikahan beda agama membuat dilema yang berat. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?. Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah.
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin juga menegaskan kembali, hukum nikah beda agama adalah haram. Ainul Yaqin juga menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa terkait pernikahan beda agama, yaitu menikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
"Jumhur ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya. Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya ; "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS: Al-Baqaroh 221)
Lalu firman Allah SWT dalam Al-Mumtahanah 10 yang berunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : " Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: Al-Mumtahanah 10).
Dua ayat ini, lanjutnya, secara tegas menjelaskan hukum nikah beda agama. Ainul Yaqin mengatakan bahwa wanita Muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari agama Islam.
Ini karena sesungguhnya, Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran," katanya.
Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim sedangkan calon istrinya adalah non-Muslim tetap tidak dianjurkan. Terkecuali perempuan tersebut bersedia mengungkapkan syahadat untuk masuk Islam.
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan, bahwa seorang Muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
"Konteks Ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih alasan akan terjadi kekacauan wali, waris dan hal hal terkait anak keturunan nya kelak," tambahnya.
Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu."
Itulah ulasan mengenai ketentunya dalam pernikahan beda agama dalam islam. Semoga bermanfaat kita semuanya dan semoga kita selalu istiqomah dalam menjalankan syariat islam hingga kita selamat dunia dan akhirat, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Apakah Sah Pernikahan Beda Agama Dalam Islam?, Ini Penjelasanya"
Posting Komentar