src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Mengakhiri Hidup Bunuh Diri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? - Aleniasenja.com

Mengakhiri Hidup Bunuh Diri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Hingga saat ini angka kematian karena bunuh diri masih menjadi data terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data luar Negeri (WHO), dalam 40 detik ada satu nyawa yang melayang akibat tindakan bunuh diri. Bahkan tindakan mengakhiri hidup ini menjadi penyebab kematian terbesar kedua di kalangan usia 15-29 tahun.

Mengakhiri Hidup Bunuh Diri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Kebanyak otang yang bunuh diri itu, karena faktor cinta, bully, populeritas, kegagalan, keluarga dan ekonomi. Di duga, orang yang melakukan tindakan tersebut menganggap bunuh diri menjadi jalan terbaik untuk melepaskan semua beban hidup yang selama ini menimpanya, padahal petaka besar yang akan mereka terima ketika mereka mati dalam kedaan bunuh diri.

Dalam Agama Islam, bunuh diri merupakan tindakan terlarang yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Ancaman dosanya pun tidak tanggung-tanggung dan begitu mengrugikan. Bahkan dalam hadist dijelaskan bahwa pelaku bunuh diri akan kekal mendekam di neraka jahanam. 

Dalam agama Islam, bunuh diri dengan alasan apapun adalah haram. Orang yang melakukan perbuatan ini terancam akan mendapatkan dosa yang sangat besar. Sebab hidup dan matinya seseorang itu berada di tangan Allah SWT dan merupakan karunia dan wewenang dari Allah SWT.

Allah SWT melarang umatnya untuk melakukan pembunuhan ataupun bunuh diri. Bagi mereka yang melanggarnya akan dikenakan dengan neraka dan ia akan kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman pada Al-Quran Surah An-Nisa ayat 29,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا


Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Diriwayatkan dari hadis Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari-Muslim)

Dikutip dari Ustaz Khalid Basalamah di Youtube Chanel Cahaya Islam Dikatakannya bunuh diri itu tidak boleh, haram hukumnya dalam agama islam. Apapun alasannya, tidak boleh bunuh diri. Sama sekali tidak boleh, mutlak itu dosa besar.

Allah SWT melarang tegas percobaan bunuh diri karena melanggar ketentuan umur dari-Nya. Bunuh diri menjadi sebuah kegiatan yang mencerminkan kurangnya iman kepada pencipta-Nya. Siksaan Allah SWT terhadap orang-orang yang mengakhiri hidup dengan bunuh diri sungguh berat. 

Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada-Nya menjadi sebuah jalan keluar yang terbaik yang harus dilakukan oleh hamba-Nya. Semoga kita selalu istiqomah dalam keimanan dan ketaqwaan kita dalam menjalani hidup diatas dunia ini yang hanya sementara ini dan semoga kita selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT dari bisikan syetan yang menyesatkan kita, amin.

Belum ada Komentar untuk "Mengakhiri Hidup Bunuh Diri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel