Apakah Sah Wudhu Ketika Jari Bertinta Pilkada 2020?, Ini Penjelasannya
Rabu, 09 Desember 2020
Tulis Komentar
Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 hari ini tentunya akan menyisakan jari yang terkena tinta usai pencoblosan. Lalu bagaimana hukumnya berwudhu ketika jari terkena tinta pilkada ini, Apakah sah atau tidak?.
Perlu diketahui jika tinta Pilkada 2020 adalah tanda khusus yang digunakan kepada pemilih yang telah memberikan suara di bilik suara. Mekanisme tinta pilkada tahun ini dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pemilih mencelupkan jari ke tube tinta, kini dilakukan dengan cara diberikan tetesan tinta lantaran tengah terjadi Pandemi Corona.
Menurut Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar, bagi para pemilih yang jarinya terkena tinta pilkada dan berwudhu, maka wudhunya tidak batal.
"Ya tetap absah. Kan tinta pemilu sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Apalagi, lanjutnya, tinta tersebut tidak menghalangi air menempel di kulit pada bagian jari yang memang harus terkena air wudhu,"
Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum sebuah pasal. Pasal yang memuat mengenai tinta Pilkada adalah pasal 15. Tercantum bahwa tinta yang digunakan harus memenuhi syarat berupa telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga independen yang mewadahi ulama Indonesia.
Adapun isinya adalah seperti di bawah ini.
Pasal 15
Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
B. Memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari
Laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi.
C. Telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga
Independen yang mewadahi ulama Indonesia; dan
D. memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 jam.
Seperti diketahui, aturan mengenai wudhu tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki.”
Dikutip dari Buku Pintar Hadits Edisi Revisi karta Syamsul Rijal Hamid terbitan Qibla, dalam melaksanakan wudhu, umat muslin dilarangan berwudhu secara asal-asalan.
Umar bin Khotthob ra. memberitahukan, ada seorang laki-laki berwudhu, tetapi kuku telapak kakinya terlewat (masih kering tidak kena basuhan air).
Hal itu terlihat oleh Nabi Saw, maka beliau bersabda, "Kembalilah, berwudhulah dengan baik." Maka laki-laki itu mengulang wudhunya. Kemudian sholat. (HR. Ash-habus Sunan)
Itulah penjelasan mengenai hukum wudhu ketika jari terkena tinta pilkada 2020 yang hari dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Semoga dalam pilkada ini rakyat bisa memilih pemimpin yang amanah terhadap kepimpinannya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Apakah Sah Wudhu Ketika Jari Bertinta Pilkada 2020?, Ini Penjelasannya"
Posting Komentar