Inilah Hukum Jual Beli Sperma Dalam Islam
Hukum jual beli sperma dalam Islam perlu diketahui kaum Muslimin. Seiring berkembangnya teknologi, ilmu kedokteran modern memang mengembangkan inseminasi buatan atau donor sperma untuk mengatasi keinginan mendapatkan anak.
Sebab, pembeli yaitu perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari bank sperma ke alat kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi buatan termasuk suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Lalu sperma laki-laki lain yang masuk ke rahim wanita tanpa hubungan pernikahan tidak diperbolehkan menurut Islam.
"Haram. Tidak diperkenankan. Kalau dibeli seorang wanita, nasabnya enggak ada ke bapaknya karena enggak ada nikah, seperti zina. Jadi enggak bisa. Hukumnya haram," tegas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (16/7/2022)
Kalau seorang wanita ingin memiliki anak, lanjut Buya Yahya, solusinya adalah menikah, bukan jual beli sperma. Pasalnya, anak yang lahir dari donor sperma ini dikhawatirkan tidak memiliki nasab nantinya.
"Tidak ada nasab di sana. Kenapa? Spermanya orang tidak ada akad nikah," terang Buya Yahya.
Ia mengatakan, tidak dikaruniai anak karena memiliki sperma yang lemah untuk membuahi bukanlah hal darurat. Sebab, derajat manusia sama sekali tidak akan direndahkan hanya karena perkara itu, dan orang yang tidak punya anak pun bisa tetap bisa diterima di surga.
"Maka ketahuilah banyak pendahulu yang tidak punya anak tapi tidak akan rendah di dunia maupun akhirat, tetap mulia. Jangan sampai ambisi dengan cara yang haram," tandas Buya Yahya.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Hukum Jual Beli Sperma Dalam Islam"
Posting Komentar