src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Inilah Tanda-Tanda Baligh Anak Laki-Laki dan Perempuan Dalam Islam - Aleniasenja.com

Inilah Tanda-Tanda Baligh Anak Laki-Laki dan Perempuan Dalam Islam

Manusia diciptakan oleh Allah SWT tentunya melalui proses yang sempurna. Mulai dari setetes air, segumpal darah, lalu membentuk menjadi daging dan tulang, lalu lahir kedunia yang bernama bayi. Hingga tumbuh menjadi anak-anak lalu akan mengalami yang Namanya baligh. Setiap insan sudah pasti akan menempuh dan melalui masa baligh atau fase saat tubuh berkembang menjadi remaja. Dalam ilmu fiqih baligh dimaknai sebagai sebuah masa di mana seseorang telah dibebani dengan beberapa hukum syara'. 
Inilah Tanda-Tanda Baligh Anak Laki-Laki dan Perempuan Dalam Islam

Berawal dari tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf. Mengutip situs resmi Nahdlatu' Ulama, disebutkan bahwa tidak semua baligh bisa dikatakan mukallaf, karena ada beberapa baligh yang tidak dapat dibebani hukum syara’ seperti orang gila. 

Oleh karena itu kemudian muncul istilah aqil baligh yaitu, orang yang telah mencapai kondisi baligh dan berakal sehat (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah). 

Para ulama fikih sepakat bahwa aqil baligh menjadi syarat dalam ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, berakal menjadi syarat wajib salat, puasa, dan sebagainya. Dalam muamalah, terutama masalah pidana dan perdata. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aqil baligh, berikut telah merangkum tanda-tanda seorang anak dikatakan baligh dalam islam : 

1. Seorang anak laki-laki maupun perempuan bisa dikatakan aqil baligh jika telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi bersetubuh hingga keluar sperma). 

Artinya, jika seorang anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah tetapi belum berumur sembilan tahun, maka belum dapat dikata sebagai baligh. Namun jika mimpi itu terjadi setelah umur sembilan tahun, maka sudah bisa dianggap baligh. 

Yaitu keluarnya mani dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, 

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ 


Artinya : “Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur [24]: 59) 

Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ 


Artinya : “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah mengalami ihtilaam.” (HR. Bukhari no. 858 dan Muslim no. 846) 

2. Seorang anak laki-laki dan perempuan juga bisa dikatakan aqil baligh bila di sekitar kemaluan mereka sudah ditumbuhi rambut kasar. 

Dari ‘Athiyah Al-Qurazhi, beliau berkata, 

عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ، وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ، فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي 


Artinya : “Pada perang bani Quraizhah, kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, orang-orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sementara orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan hidup. Dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka aku pun dibiarkan.” (HR. Abu Dawud no. 4404, Tirmidzi no. 1510, An-Nasa’i no. 3375, dan Ibnu Majah no. 2532, shahih) 

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 

وأما الانبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل أو فرج المرأة الذي استحق أخذه بالموسى وأما الزغب الضعيف فلا اعتبرا به فإنه يثبت في حق الصغير وبهذا قال مالك والشافعي في قول 


Artinya : “Adapun al-inbaat, yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur. Adapun bulu-bulu halus, maka tidak dianggap. Bulu halus ini biasanya sudah tumbuh pada masa anak-anak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.” (Al-Mughni, 4: 551) 

3. Seorang Anak laki-laki dan perempuan genap berusia 15 tahun 

Menurut kalender hijriyah. Nafi’ berkata, 

حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي ، قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ، فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الحَدِيثَ فَقَالَ: إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ، وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ 


Artinya : “Telah menceritakan kapadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.” 

Nafi’ berkata, “Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (baligh).” Kemudian dia menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia lima belas tahun.” (HR. Bukhari 2664 dan Muslim no. 1490). 

Tambahan untuk anak perempuan, apabila mengalami (haidh) mentruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba. 

Haid merupakan tanda baligh khusus bagi wanita, tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ 


Artinya : “Allah tidak menerima shalat wanita yang mengalami haid, kecuali dengan memakai kerudung.” (HR. Abu Dawud no. 641, Ibnu Majah no. 655, shahih) 

Selain haid, hamil juga menandakan seseorang sudah baligh. Hal ini karena hamil tidaklah terjadi, kecuali karena adanya air mani laki-laki (sperma) dan perempuan (sel telur) sekaligus. Allah SWT berfirman, 

فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ ؛ خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ ؛ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَائِبِ 


Artinya : “Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan. Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan.” (QS. Ath-Thaariq [86]: 5-7). 

Itulah penjelasan tentang tanda-tanda balighnya anak laki-laki dan perempuan dalam islam. Semoga ulasan diatas dapat memberi manfaat dan serta memberi penjelasan kepada para orang tua tentang anak-anaknya, terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Inilah Tanda-Tanda Baligh Anak Laki-Laki dan Perempuan Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel