Inilah Hukum Pria Potong Rambut Model Mohawk Dalam Islam
Selasa, 02 Februari 2021
Tulis Komentar
Seiring perkembangan zaman, tentunya banyak hal yang dilakukan oleh manusia demi sebuah gaya, populeritas dan lain sebagainya. Seperti halnya masalah model rambut, dimana banyak saat ini mereka memotong rambut mereka dengan gaya yang tentunya bertententangan dengan ajaran islam. Potongan yang bagaimana itu?, simak penjelasannya dibawah ini.
Pernah melihat potongan rambut model Mohawk atau yang mirip, sejenisnya?. Ternyata dalam Islam hal ini disebut qaza' dan hukumnya makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model mohawk seperti saat ini.
Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?. Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:
Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita nasihatkan dan memintanya agar dia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)
Itulah penjelasan mengenai hukum pria potong rambut dengan menggunakan gaya mohawk. Semoga ulasan diatas dapat memberikan kita manfaat dan semoga kita selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT sehingga kita selamat dunia dan akhirat, amin.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Hukum Pria Potong Rambut Model Mohawk Dalam Islam"
Posting Komentar