Jika Perempuan Selfie lalu Fotonya Diunggah ke Medsos, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam
Rabu, 04 November 2020
Tulis Komentar
Tampil menarik, cantik, dan menawan tentunya dambaan banyak dari kaum perempuan. Banyak kaum hawa melakukan berbagai hal agar wajah dan tubuhnya bisa terlihat menawan. Padahal tanpa disadari, perempuan menjadi bagian dari cobaan terbesar seorang laki-laki.
Dalam Alquran Surah Al Imran ayat 14, Allah SWT berfirman :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Rasulullah SAW bersabda,
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Al Bukhari 5096).
Sifat ego perempuan yang ingin terlihat cantik, anggun, dan lain sebagainya semakin ditunjang dengan perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini. Bukan rahasia lagi, perempuan senang berfoto ria (selfie), entah untuk koleksi pribadinya atau menyebarkannya di media sosial.
Lalu bagaimana hukum selfie dan menyebarnya di sosial media?
Dengan kemajuan teknologi smartphone saat ini, dimana setiap orang dengan mudah untuk menggunakan fasilitas yang tertanam di dalamnya, salah satunya kamera. Kamera yang ada di smartphone tersebut bisa digunakan untuk berfoto/selfie dimana dan kapan pun bisa dilakukan.
Ditambah lagi dengan fasilitas jejaring social yang ada, membuat foto selfie yang telah dibuat bisa dibagikan ke media social yang mereka miliki. Namun banyak dari foto selfie yang mereka upload tidak sesuai dengan ajaran islam, khususnya untuk kaum perempuan. Dimana mereka sering mengumbar aurat yang tentunya haram dalam ajaran islam untuk dipamerkan kepada orang yang bukan muhrimnya.
Dikutip dari Buya Yahya video tausyiahnya di Youtube Al-Bahjah TV jika “Foto itu bukan merupakan suatu yang terlarang, tentunya dengan rambu-rambu, foto yang terhormat. Kalau foto sudah membuka aurat, menyingkapkan aurat, maka menjadi haram. Bukan karena dzatnya foto tersebut tapi karena membuka auratnya tadi, membangkitkan syahwat. Atau fotonya untuk memfitnah, apalagi di edit untuk memfitnah,”
Buya Yahya menjelaskan, perempuan haruslah punya rasa malu, dan jangan memiliki rasa bangga ketika fotonya dilihat atau dikagumi oleh laki-laki. Karena sering kali kecantikan itu menimbulkan fitnah.
Jika perempuan menampilkan dirinya cantik, laki-laki akan merendahkan dengan khayalannya yang bermacam-macam. Sedangkan perempuan yang kurang dalam segi parasnya, juga akan direndahkan dengan hinaannya.
“Maka seorang wanita yang mulia adalah wanita yang sangat malu dan risih jika ada orang yang melihat dirinya. Jadi jangan bangga anda memasang foto di sosial media, dilihat banyak orang. Karena perempuan itu punya daya goda bagi laki-laki,” ujar Buya Yahya.
Itulah penjelasanya tentang perempuan yang suka selfie lalu di unggah di media social dengan membuka auratnya. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Jika Perempuan Selfie lalu Fotonya Diunggah ke Medsos, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam"
Posting Komentar