src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Jika Istri Menolak Suami Poligami, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? - Aleniasenja.com

Jika Istri Menolak Suami Poligami, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Poligami merupakan hal yang masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini. Poligami tentunya hal yang berkaitan erat dengan rumah tangga, dimana sang suami menikah lagi atau memiliki istri lebih dari satu. Dalam hal ini tentunya harus ada persetujuan dari istri pertama jika suami ingin menikah lagi. 

Jika Istri Menolak Suami Poligami, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Jika tidak ada persetujuan dari istri pertama, tentunya suami tidak bisa melakukan poligami begitu saja tanpa ada izin. Disisi lain, apakah boleh perempuan menolak poligami?, Sedangkan sebagian ustad banyak menyarankan perempuan menerima poligami, sebagaimana sunah dari Nabi Muhammad?. 

Penolakan poligami pun sebenarnya pernah dilakukan oleh Fatimah Ra. Dalam hadist yang diriwayatkan Shahih Bukhori, diriwayatkan beberapa hadis yang berkaitan dengan keengganan Siti Fatimah as. dipoligami dan sikap Nabi saw. yang melarang Sayyidina Ali as. berpoligami. Beberapa ulama berpendapat, sebagaimana disebutkan oleh Imam an-Nawawî dalam Ṣaḥîḥ Muslim bi Syarḥ an-Nawawî bahwa sebenarnya Nabi SAW mengetahui kebolehan Sayyidina Ali as. menikahi putri Abu Jahal. 

Dalam riwayat lainnya pun disebutkan jika Fatimah Ra, meminta dukungan kepada Nabi Muhammad SAW atas pilihannya untuk menolak rencana Sayyidina Ali As berpoligami. Catatan lainnya, Nabi Muhammad SAW menyatakan tidak hendak mengharamkan yang halal (poligami), tetapi beliau melarang menantunya berpoligami karena dua alasan. 

Alasan pertama, karena hal itu akan menyakiti hati Siti Fatimah as. yang nantinya akan menyakiti Rasulullah saw. Langkah ini beliau lakukan karena besarnya kasih-sayang beliau kepada Sayyidina Ali as. dan Siti Fatimah as. Alasan kedua, karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah kepada Siti Fatimah as. yang disebabkan oleh rasa cemburu. 

Adakah contoh penolakan poligami yang patut dicontoh? 

Tentu saja ada, namun contoh ini seringkali tidak pernah diingat. Dalam film ‘Ketika Cinta Bertasbih’ yang ditonton oleh 3,1 juta ini, sosok Anna yang diperankan oleh Oki Setiana Dewi menarik perhatian. Di mana Anna mengajukan syarat ketika calon suaminya ingin melakukan poligami. Lalu Anna menyodorkan kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah. 

Dari dua contoh ini, sangat boleh jika perempuan menolak untuk berpoligami. Namum, ketika perempuan menolak poligami, tapi suami tetap melakukannya, apakah boleh perempuan meminta cerai? Tentu saja ini sangat boleh, hal ini ada dalam Surat An-Nisa ayat 130 memberikan jalan cerai pada konteks poligami. 

Al-quran secara tegas memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menceraikan suaminya yang berpaling (nusyuz) kepada perempuan lain lalu berkeingana menikahinya (bisa secara poligami). Dan bercerai ini, menurit Al-qur’an bisa jadi justru membuat perempuan lebih mandiri dan tercukupi. Bahkan, perempuan tidak dilarang untuk mengambil keputusan tersebut. 

Pada surat An-Nisa ayat 128 telah memberikan gambaran setelah suami berpaling dari istrinya. Lalu, dilanjutkan pada ayat 129 yang memberikan konteks poligami. Setelah itu, pada ayat 130, jalan yang bisa diambil oleh perempuan. Ketiga ayat tersebut memberikan gambaran yang komprehensif sebagai gambaran yang perlu diambil oleh perempuan. 

Bagaimana dengan alasan poligami menjadi faktor penyebab perceraian? Penyebab perceraian bukan hanya poligami. Jika merujuk data lebih jauh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), ada tiga besar penyebab perceraian.Pertama, pertengkaran terus menerus dengan jumlah 152.575 perkara. Kedua, persoalan ekonomi dengan jumlah 105.266 perkara. Ketiga, meninggalkan salah satu pihak dengan 70.958 perkara. 

Sementara itu, kasus perceraian akibat poligami sebanyak 1.697 perkara. Angka ini pun terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah total perceraian selama 2017, yakni 415.848 perkara. Meski demikian, adanya fakta seribu lebih pelaku poligami ternyata tidak berhasil membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah patut menjadi perhatian kita bersama. 

Sebuah penelitian Menurut penelitian Dr. Heba Sharkas, banyak istri yang mengalami tekanan psikologi dan menjadi depresi, marah, bahkan sakit karena dipoligami Oleh karena itu, dalam hal poligami, istri memiliki hak penuh untuk menyetujui dan menolaknya, di mana seorang suami harus menghormati dan memenuhi hak istri tersebut sebagai pemberian Allah SWT. 

Semoga ulasan diatas dapat memberi kita wawasan dan ilmu pengetahuan dalam menjalani kehidupan dalam rumah tangga agar berkah, Bahagia, dan juga selamat dunia dan akhirat, terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Jika Istri Menolak Suami Poligami, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel