Hamil Sebelum Halal, Apakah Harus Dinikahkan?, Inilah Penjelasannya
Jumat, 04 September 2020
Tulis Komentar
Karena pergaulan bebas yang tak mampu dibatasi oleh muda-mudi yang tumbuh dewasa, Kurangnya pengawasan dan perhatian dari para orang tua, dan kurangnya iman dan taqwa yang mereka miliki khususnya para perempuan, Tak sedikit mereka terjerumus dalam urusan perzinaan karena pergaulan bebas tersebut.
Jika sudah terjadi hal yang tak diinginkan tentunya mereka pun harus menanggung risiko seperti hamil di luar nikah dan tentu meminta tanggung jawab kepada pihak laki-laki yang jadi calon ayah anaknya tersebut. Lalu muncul pertanyaan apakah perempuan yang terjerumus zina akan mulia jika menikah dengan laki-laki yang telah menggaulinya?.
Dikutip dari AKun YouTube Buya Yahya, di zaman sekarang urusan perzinaan mudah dilakukan oleh banyak wanita dan pria, karena sarana-sarana juga mudah didapatkan. Maka sebelum semuanya terlampau jauh mintalah kepada Allah SWT, agar dijauhkan dari perbuatan tercela tersebut. Kalau sudah ada gejala seperti menjerumus kepada perzinaan, ingat pintu halal terbuka lebar. Jangan sampai Anda salah jalan.
Anda harus menghindari zina dari dalam diri, zina hina di keluarga, zina dari keturunan, juga zina hidupnya di dunia dan akhirat. Kalau Anda tidak bertaubat, maka Anda akan terus melakukan perzinaan. Lalu jika wanita berzina, apakah ia baiknya menikah dengan laki-laki yang menzinahinya?, Mari simak lebih lanjut ulasannya.
Karena sama-sama berzina dengan alasan khilaf, laki-laki dan perempuan harus bisa menjaga aibnya. Ubah pemikiran untuk menjaga rahasia itu. Selain itu, kaum laki-laki juga hendaknya berpikir. Apabila ia berzina dengan seorang perempuan dan mereka berzina dengan banyak laki-laki, tidak perlu untuk dipertahankan.
Dengan begitu, pernikahan antara wanita dan laki-laki yang berzina boleh dilangsungkan. Tetapi kalau ada tanda-tanda dari lelaki yang justru melakukan hal tidak baik, maka tidak perlu diadakannya pernikahan. Walaupun ia sudah terlanjur mengandung seorang bayi.
Bukan saja dari pasangan yang hendak menikah, pun dengan orangtuanya. Sebelum memutuskan untuk menikahkan anak-anak yang terjerumus perzinaan harus dipikirkan dengan matang.
Karena sejak dulu banyak masyarakat yang menganggap bahwa engkau yang melakukan, maka engkau juga yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, peran orangtua sangatlah vital.
Dengan terus memberikan motivasi dan menjauhkan orang yang terlah menodai putrinya, akan menjaga kemuliaan dari sang putri tersebut. Restu orangtua juga penting sebelum menikahkan anaknya.
Jangan sampai orangtua malah menjatuhkan kepercayaan diri dari sang anak, kemudian tidak menganggap bahwa lelaki itu yang melakukan harus bertanggung jawab. Karena apabila mereka dijodohkan, bukan tidak mungkin akan terjadinya keretakan dalam rumah tangga dari sang anak tersebut.
Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat untuk anda semuanya, khususnya untuk para pemuda pemudi islam agar menghindari perbautan diatas. Semoga juga para orang tua dapat memberikan pengetahuan dan Pendidikan agama yang kaut kepada anaknya agar dapat menjalani kehidupan mereka dengan baik, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Hamil Sebelum Halal, Apakah Harus Dinikahkan?, Inilah Penjelasannya"
Posting Komentar