Kenapa Babi Di Haramkan Padahal Mahluk Ciptaan Tuhan Juga?, Inilah Alasannya
Senin, 11 November 2019
Tulis Komentar
Aleniasenja.com - Babi, Binatang yang hidup diatas bumi ini yang menjadi kepala haram yang tak boleh disentuh, dijadikan ternak, apalagi untuk dimakan atau dikonsumsi menurut ajaran Islam. Sebagai umat muslim, mungkin sejak kecil kita sudah dikasih tahu dan diperingati oleh orang tua kita, guru kita kalau babi itu haram, haram mutlak pokoknya tidak ada tawar menawar.
Dengan anggapan itu, kita haram sudah tertanam dalam diri kita jika babi itu adalah binatang yang tak boleh dimakan, disentuh dan dan juga berdekatan dengannya. Dengan perihal itu juga, kita punya ketakutan yang kadang irrasional terhadap daging babi, misalnya pernah heboh hoaks produk kopi yang mengandung babi, Dengan seksama mengkritik perempuan berjilbab yang memelihara babi, atau kita takut sama sikat gigi yang terbuat dari bulu babi.
Persepsi kita tentang babi itu seperti berada pada level dosa yang paling tinggi. Lalu, ada apa dengan makhluk Allah yang bernama babi ini?. Dalam kitab Al-Quran memang dijelaskan sejelas-jelasnya bahwa mengkonsumsi babi itu haram hukumnya. Hal ini diwahyukan dalam surat Al-Baqarah ayat 173,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ
Artinya :“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)
Larangan jika babi itu haram juga muncul dalam beberapa surat dalam Al-Qur’an, diantaranya ada Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Surat Al-An’am ayat 145
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Surat An-Nahl ayat 115
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berdasarkan Penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an diatas, Dimana perintah pengharaman mengkonsumsi daging babi selalu berdampingan dengan diharamkannya mengkonsumsi darah, bangkai dan hewan yang disembelih dengan cara selain yang diperbolehkan oleh syariat islam atas nama Allah SWT.
Hampir di semua karya tafsir Al-Quran hanya menjelaskan alasan keharaman sebatas karena dilarang Allah SWT atau karena najis (Imam Malik kontra terdapat pendapat ini, karena menurut beliau tidak ada makhluk yang diciptakan Allah dengan bentuk najis), atau kotor dan menjijikkan karena disandingkan dengan darah dan bangkai.
Kemudian, jika kita mencari lagi alasannya mengapa tidak boleh mengkonsumsi babi, dari sisi sains dan kesehatan, banyak sekali alasan yang disebutkan. Ada yang menjelaskan karena terdapat cacing pita, lemak babi yang tinggi kolestrolnya, karena babi makan apa aja, dan masih banyak lagi.
Tetapi tentu saja akan dibutuhkan penelitian lebih lanjut, karena pada kenyataannya banyak juga yang makan babi tapi sehat-sehat saja atau sebaliknya. Jadi kenapa dong babi itu haram, kenapa diciptakan jika diharamkan?.
Dari seorang antropolog, Marvin Harris, dalam bukunya Cows, Pigs, Wars, And Witches : The Riddle of Cultures. Dia menjelaskan alasan mengapa di Timur Tengah babi menjadi makanan yang tabu dan haram di Timur Tengah adalah karena masalah air. Karena sebenarnya bukan cuma Islam yang mengharamkan babi, agama yang lebih dulu seperti Kaum Yahudi juga haram memakan babi, dan babi juga diharamkan di naskah perjanjian lama bagi Nasrani).
Babi mengonsumsi air lebih banyak dari manusia. Di padang pasir yang sumber airnya mengandalkan oasis dan sumur, babi akan cenderung main air, minum banyak-banyak, sehingga mengkontaminasi stok air di oasis. Gaya hidup di daerah kering dan padang pasir membuat berternak babi menjadi menyulitkan manusia dan ternak lain, makanya kambing dan domba lebih dianjurkan karena tidak membutuhkan banyak air.
Lalu bagaimana dengan makan babi secara tidak sengaja?. Kalau masalah itu, bukan hanya makan babi, tapi segala kesalahan yang kita lakukan karena tidak tau atau tidak sengaja tidak dibebankan dosa (kecuali yang merugikan hak orang lain, tetap harus ada prosedur ganti rugi). Sebagaimana dalam sebait doa orang-orang beriman di surat Al-Baqarah ayat 286 yang berbunyi :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ إِن نَّسِینَاۤ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ
Artinya :“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja”. (QS Al-Baqarah :286)
Bagaimana dengan menyentuh babi?. Imam Syafi’i mengqiyaskan babi dengan anjing, jadi kalau kepegang ya cuci tangan pakai tanah (pakai sabun aja ya sekarang mah), tetapi Imam Malik berpendapat bahwa semua makhluk Allah asalnya adalah suci. Beda lagi kalau sudah jadi bangkai sih, itu sudah pasti najis, harus cuci tangan ya. Jadi kita tidak perlu terlalu histeris kalau menyentuh babi.
Dan jangan lupa kita juga harus cerdas, jangan mudah terpengaruh berbagai macam hoaks yang mengandung babi, jangan tegang banget, periksa lagi, ya. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya dan menjadi inspirasi bagi kehidupan kita di dunia ini, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Kenapa Babi Di Haramkan Padahal Mahluk Ciptaan Tuhan Juga?, Inilah Alasannya"
Posting Komentar