Inilah Hukum Memperbesar Payudara Dalam Islam
Selasa, 12 November 2019
Tulis Komentar
Aleniasenja.com - Demi penampilan yang menarik, pada era saat ini banyak dari mereka kaum wanita yang melakukan operasi plastik, entah itu untuk hidung, bibir, pipi, dagu, dan payudara, dan bagian tubuh lainnya agar terlihat seksi, menarik dan juga memiliki tubuh yang oke. Bukan opeasi plastik saja, ada juga sebagian yang menggunakan krim pembesar agar payudara terlihat bagus.
Cara tersebut tentunya mengundang Tanya dalam benak kita, apalagi ktia sebagai umat muslim, apakah operasi plastik seperti itu tidak menyalahkan aturan ciptaan Allah SWT?. Berbibicara soal operasi plastik seperti memperbesar payudara ini ada baiknya mengetahui dulu sebelum melakukannnya. Lalu bagaimana hukum Islam tentang memperbesar payudara baik dengan cara operasi plastik ataupun mengaplikasikan krim pembesar?.
Dikutip dari penjelasan Ustadz Fauzan Amin, salah seorang pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, soal mengubah anggota tubuh kita sejatinya dalam Islam hukumnya adalah haram.
Namun lebih spesifik diungkapkan, jika niatnya untuk menyenangkan suami, maka boleh dilakukan tapi tetap dengan catatan cara yang dilakukan tidak mengundang mara bahaya bagi diri sendiri.
Mengubah sebagian atau seluruh tubuh kita (ciptaan Allah ) adalah haram, akan tetapi jika niat seorang istri untuk menyenangkan suami, maka hukumnya boleh-boleh saja dengan catatan cara yang digunakan tidak membahayakan dirinya. Boleh dengan minum obat obatan herbal, tidak dengan melalukan operasi untuk memperbesar payudara karena hal itu jelas jelas dilarang syariat.
Penjelasan di atas ia kuatkan dengan hadits Abu Hurairah, disebutkan oleh Rasulullah wanita yang paling baik adalah salah satunya jika dipandang ia selalu menyenangkan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّذِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ
Bahwasanya Rasulullah SAW ditanya : "Wanita yang bagaimana yang paling baik?" Beliau menjawab, "Jika ia dipandang selalu menyenangkan, jika diperintah taat, dan tidak menyelisihinya terhadap perkara yang ia benci bila terjadi pada dirinya (istri) atau hartanya (suami)," (HR. Ahmad dan Nasa’i).
Operasi plastik selain dilarang syariat dalam Islam, secara teknis operasi plastik jika menyertakan proses penambalan kulit dengan kulit lain, maka wudhu untuk menunaikan salat akan terhalang. Konsekuensi lain jika operasi kulit misal kulit asli ditambal dengan kulit lain maka wudhu akan terhalang.
Intinya, Islam melarang operasi plastik, baik wanita maupun pria. Jika niat baik untuk menghibur suami maka boleh saja, dengan catatan tidak sampai menambal kulit yang menyebabkan terhalangnya air wudhu, misal hiasan alis sejenis tato, juga menghalang air wudhu masuk ke pori-pori.
Untuk memperindah tubuh, Boleh dengan olahraga, minum obat herbal atau disuntik yang hasilnya berkembang secara alami, tidak dengan melakukan operasi seperti ditambah daging karena hal itu jelas jelas dilarang syariat dan termasuk mengubah ciptaan Allah SWT.
Memperindah diri dengan hiasan tidak dilarang dalam islam, Allah SWT sendiri mencintai keindahan, maka dari itu tidaklah dilarang asal tidak sampai ada niat untuk mengubah ciptaan Allah SWT. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang berbunyi :
ان الله جميل يحب الجمال
Artinya : Allah indah dan menyukai keindahan.
Itulah ulasan mengenai hal yang dibolehkan dalam islam mengenai operasi plastiK, memperbesar, memperkecil dan lain sebagganinya. Intinya jangan mengubah ciptaan Allah, Jika hal itu dilakukan, maka siap-siaplah mendapatkan azab dari Allah SWT. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Hukum Memperbesar Payudara Dalam Islam"
Posting Komentar