src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Jangan Diabaikan, Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan - Aleniasenja.com

Jangan Diabaikan, Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Masalah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan - Asuransi BPJS Ketenagakerjaan merupakan program dari pemerintah untuk jaminan sosial dan proteksi perlindungan bagi pekerja yang berada di Indonesia dan biasanya setiap perusahaan wajib memiliki Asuransi BPJS ini untuk para pekerjanya untuk kesejahteraan karyawannya. 
Jangan Diabaikan, Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ini sebelumnya bernama JAMSOSTEK dan pada tahun 2015 silam berganti nama menjadi BPJS. Di Indonesia hingga saat ini, sudah banyak perusahaan yang sudah menggunakan Asuransi BPJS ini. Khususnya perusahaan yang berada di Jakarta ini, rata-rata mereka sudah memberikan jaminan kepada pekerja dengan asuransi BPJS ini. 

Hal yang harus anda perhatikan ketika anda memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan oleh perusahaan tempat anda bekerja adalah pastikan data yang anda kirimkan ke bagian pencatatan perusahaan biasanya pihak HRD adalah benar seperti KTP benar dengan data KTP yang anda miliki dan ketika ada masalah paada saat anda menerima kartu BPJS ini tidak sesuai dengan data KTP anda, maka beritahu pihak terkait agar data tersebut bisa dikoreksi dan di update kembali oleh pihak BPJS. 

Hal yang akan terjadi, jika hal itu tidak anda urusi adalah, ketika nanti anda resign ataupun pensiun, maka KTP anda adalah persyaratan yang harus anda bawa ke kantor BPJS untuk proses pencairannya. Jika KTP dan data yang ada di kartu dan tertera di kantor BPJS salah, maka anda sulit anda untuk mengurusinya lagi dan memakan waktu lagi untuk mondar-mondir ke kantor lama anda untuk bisa mengupdate identitas diri anda atau repot lagi ke kantor cabang BPJS untuk mengupdate data diri anda tersebut. 

Hal yang fatal kedua adalah Mintalah surat keterangan resign, pensiun dan surat keterangan dari kantor anda untuk pencairan dana BPJS anda. Jika anda tidak memiliki surat tersebut, maka BPJS anda tidak bisa dicairkan nantinya. Jadi, sebelum anda ingin resign ataupun memang ingin keluar karena pensiun dan buka usaha, maka perhatikan hal ini agar data diri dan kelengkapan lainnya dapat anda ambil dikantor tempat anda bekerja tersebut. 

Itulah masalah yang sering terjadi pada saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini. Lalu apa saja yang termasuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, Berikut program yang termasuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

1. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) 

BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua ini merupakan program yang bersifat wajib sesuai dengan penahapan kepesertaan, cara pendaftaran pada program ini melalui kolektif melalui perusahaan dimana pekerja bekerja dan apabila perusahaan lalai pekerja dapat mendaftarkan secara langsung dengan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhui seperti Perjanjian kerja karyawan, KTP, dan Kartu Keluarga. 
Jangan Diabaikan, Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah data pekerja itu lengkap maka akan memiliki No Kepesertaan setelah dokument lengkap diterima dan iuran pertama nya sudah diteriam BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu nya biasa nya akan terbit setelah 7 hari kerja. 

Manfaat dari JHT ini adalah memberikan berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi iuaran ditambah dengan hasil pengembangan yang dibayarkan secara sekaligus pada peserta pada saat usia 56 tahun atau peserta meninggal dunia sebelum usia tersebut atau peserta mengalami cacat tetap total sebelum usia 56 tahun. 

2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja 

BPJS Ketenagakerjaan ini merupaka Program asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 
Jangan Diabaikan, Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Iuran pada program jaminan kecelakaan kerja ini dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang mana dasar perhitungan nya pada tingkat resiko lingkungan kerja yang mana besaran iuran nya akan di evaluasi paling lama setiap 2 tahun sekali berdasar tingkat resiko yang terjadi. 

BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian ini adalah program yang akan memberikan sebuah uang pertanggungan yang diberikan kepada ahli waris pekerja ketiga peserta meninggal dunia yang disebabkan oleh bukan kecelakaan kerja. Untuk iuran JKM ini sendiri sebesar 0,30% dari gaji atau upah sebulan. Pemberian besaran santunan duka akan dapat diberikan apabila status JKM nya masih aktif 

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 

BPJS Ketenagakerjaan ini konsepnya hampir sama dengan Jaminan Hari Tua hanya bedanya adalah pada pemberian manfaatnya saja, kalau pada Jaminan Pensiun diberikan secara berkala atau setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun 56 tahunakan tetapi pada Jaminan Hari Tua diberikan sekaligus pada masa akhir pertanggungan. 
Jangan Diabaikan, Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Itulah beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang BPJS Ketenagakerjaan ini. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya, dan bisa menjadi bahan masukan jika nanti anda ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel