src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Apa Hukumnya Mencium Kemaluan Istri Dalam Islam?, Ini Penjelasan Buya Yahya - Aleniasenja.com

Apa Hukumnya Mencium Kemaluan Istri Dalam Islam?, Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam ajaran agama Islam, berhubungan seks memiliki aturan tersendiri yang perlu dipatuhi oleh pasangan suami istri. Walau menjalani aktivitas seksual setelah menikah menjadi salah satu bagian dari ibadah, namun ada adab yang harus dipatuhi. Larangan yang ada pun perlu diikuti dan tidak boleh dilanggar karena ini sudah diajurkan dalam agama Islam.

Apa Hukumnya Mencium Kemaluan Istri Dalam Islam?, Ini Penjelasan Buya Yahya

Adab saat berhubungan seks pun membantu untuk memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak, baik suami atau istri.

Kyai Haji Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan dihalalkan bagi pasangan suami istri yang sah untuk melakukan apa pun, termasuk bercinta, karena sudah terdapat ikatan. Sebagian ada yang melakukan hubungan intim tersebut dengan cara mencium kemaluan istri guna memuaskan hasrat dari sang suami.

Lantas, bagaimana pandangan agama Islam soal suami mencium kemaluan istri. Terlebih sang istri dalam keadaan haid, sehingga kemaluannya dalam keadaan sangat kotor. Ini Kata Buya Yahya Menanggapi hal itu pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan tidak boleh memaksa apabila istrinya merasa tidak nyaman.

Ketika suami mencium kemaluan istrinya, baik saat haid atau tidak, maka jangan pernah memaksanya. Apabila istri merasa jijik, maka jangan diteruskan. "Kalau dia meras jijik, haram jatuhnya," terang Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru.

Hal ini juga dikarenakan wilayah tersebut bukanlah area yang bersih. Sebab menjadi keluarnya kotoran manusia, seperti darah haid dan tempat buang air kecil. Akan tetapi apabila istrinya mengizinkan suaminya mencium kemaluannya, maka jangan sampai tertelan karena tempatnya najis, kecuali air mani.

Buya Yahya melanjutkan, seorang istri harus aktif, kreatif, dan inovatif untuk menyenangkan suami. Hal ini tidak melulu soal berhubungan intim, apalagi ketika Anda sedang haid. Buya Yahya menjelaskan, ada dua hal yang dilarang khusus untuk hubungan intim yakni ketika istri sedang haid dan memasukkan ke lubang belakang, maka haram hukumnya.

Cuma yang diharamkan dua hal. Waktu haid memasukkan ke lubang depan perempuan. Kemudian yang kedua diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram. Dosa besar," tuturnya.

Ditegaskan yang dilarang adalah saat haid, bukan istihadhah, karena berbeda. Ketika istihadhah tetap keluar darah, namun tidak sama dengan haid. Lantas, bagaimana caranya agar kepuasan seksual suami tetap ada?, Buya Yahya mengatakan sang istri bisa memegang kemaluan suaminya untuk mengeluarkan air mani yang selama ini dilakukan ke lubang depan istrinya.

Jika seorang suami mengeluarkan air maninya dengan tangannya sendiri, itu dosa. Akan tetapi jika mengeluarkannya menggunakan tangan istri, maka akan mendapatkan pahala. "Maka jadilah istri yang cerdas," pungkasnya.

Belum ada Komentar untuk "Apa Hukumnya Mencium Kemaluan Istri Dalam Islam?, Ini Penjelasan Buya Yahya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel