Inilah Hukum Menikah Muda Dalam Pandangan Islam
Senin, 13 September 2021
Tulis Komentar
Tujuan pernikahan dalam Islam tidak hanya untuk hidup bersama di dunia, namun juga menyiapkan kehidupan di akhirat nanti. Pernikahan bahkan dapat membuat hidup seseorang berubah menjadi lebih baik bila dijalani dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Menikah juga membuat seorang muslim terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis bersabda:
"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).
Tujuan pernikahan dalam Islam tentunya bukan hanya untuk menjauhkan seorang muslim dari perbuatan maksiat saja. Menikah juga menjadi pembuka kesempatan untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT dan beribadah lebih banyak kepadaNya. Namun bagaimana jika menikah muda?, bagaimana pandangan dalam islam?.
Menikah muda bagi sebagian kaum Muslimin ada yang merencanakan bahkan sudah berkeluarga di usia muda. Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, dan hal ini menjauhkan seseorang dari fitnah.
Banyak juga beberapa pasangan memutuskan untuk menikah muda, dengan berbagai alasan dan tujuan. Lalu apa hukumnya menikah muda? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Dilansir dari laman Tebuireng Online, diambil dari Kitab Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam Bab Nikah menyebutkan, hukum pernikahan terbagi kepada tiga baigian, yaitu:
1. Sunah
Hukumnya adalah sunah bagi laki-laki ta'iq atau berkeinginan untuk menikah, dan sudah mampu memberi mahar serta nafkah kepada istrinya nanti.
Namun apabila laki-laki ta'iq itu malah tidak siap secara finansial, atau belum bisa menafkahi istrinya, maka lebih baik ditundah lebih dulu sampai ia mencukupi yang nantinya sebagi imam akan membiayai kehidupan rumah tangga.
2. Makruh
Bisa dihukumi makruh apabila keduanya baik laki-laki maupun perempuan, belum memiliki keinginan untuk menikah. Kemudian, khususnya laki-laki yang belum mampu membiayai mahar dan menafkahi istrinya.
3. Wajib
Hukumnya wajib apabila menjadi nadzar, atau sudah berjanji akan menikahi perempuan yang dimaksud. Serta laki-laki itu ta'iq, sehingga siap dalam segala halnya. Seperti membiayai mahar hingga memberikan nafkah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21).
Belum ada Komentar untuk "Inilah Hukum Menikah Muda Dalam Pandangan Islam"
Posting Komentar