Jika Menyogok Demi Dapat Kerja, Inilah Hukum Gajinya Dalam Islam?
Melakukan sogokan untuk mendapatkan pekerjaan saat ini banyak terjadi. Ini karena zaman saat ini banyak yang membutuhkan lapangan kerja, namun lowongan kerja tak sebanding dengan jumlah pencari kerja. Maka tak heran banyak yang melakukan cara kotor dengan menyogok.
Lalu, bagaimana hukum menyogok agar mendapatkan pekerjaan dengan mudah? Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Endang Mintarja, menjelaskan pada prinsipnya menyogok atau risywah adalah haram. Bahkan dilaknat Allah SWT dan Rasul-Nya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
١-
[عن عبدالله بن
عمرو:] لعنَ رسولُ اللَّهِ
ﷺ الرّاشيَ والمُرتشيَ قالَ
يزيدُ: لعنةُ اللَّهِ على
الرّاشي والمُرتشيأحمد
شاكر (ت ١٣٧٧)، مسند
أحمد ١١/٤٧ • إسناده
صحيح • شرح رواية أخرى
Kiai Endang menambahkan, Perilaku
menyogok atau suap di antara akhlak yang buruk dan dapat merusak jiwa bagi
orang yang terlibat di dalamnya. Bahkan dampak buruknya dapat berkaitan dengan
hak orang lain. “Yakni bisa saja orang yang menyogok merebut hak orang lain
yang kehilangan haknya akibat sogokannya itu,” ujar kiai Endang.
Selain itu, kata Kiai Endang,
orang yang melakukan suap atau risywah, akan mendapatkan laknat dari Allah dan
Rasul-Nya. “Sehingga pelakunya tidak berhak atas Rahmat Allah dan syafaatnya
Rasulullah SAW,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan gaji yang
didapat dari pekerjaan hasil menyogok?
Kiai Endang menjelaskan, segala
sesuatu yang didapatkan dengan cara yang haram maka hukumnya haram. Dia
menegaskan, pemakan harta yang haram akan masuk neraka.
١-
[عن جابر بن
عبدالله:] لا يدخلُ
الجنَّةَ لحمٌ نبتَ من
سحتٍ وكلُّ لحمٍ نبتَ
من السُّحتِ كانتِ
النّارُ أولى بِهِابن
حجر العسقلاني (ت
٨٥٢)، تخريج
مشكاة المصابيح ٣/١٣٤
• [حسن كما قال في
المقدمة]
Kiai Endang menuturkan,
Sebagaimana hadits ini, dijelaskan bahwa tubuh yang tumbuh dari hasil yang
haram (suht) lebih pantas masuk neraka. “Kemudian hasil haram itu juga
seyogianya tidak diberikan untuk menafkahi keluarga atau lainnya,” kata dia
melansir laman MUI.
Sebagaimana kaidah fiqih
dijelaskan:
ما حرم أخذه حرم إعطائه
Kiai Endang menjelaskan, dalam
konteks ini, maka kaidah tersebut dapat bermakna segala pendapatan haram, maka
haram pula untuk diberikan. Menurutnya, memberikan yang haram sama dengan
memberikan api.
Bahkan, kata kiai Endang, jika hasil
yang haram disedekahkan, maka tidak akan bernilai pahala.
“(Sebab) Allah hanya menerima
sedekah dari harta yang bersih,” kata dia sembari menukilkan hadits Rasulullah
SAW berikut:
٤٩-
[عن عبدالله بن
عمر:] لا تُقبلُ
صدقةٌ من غُلولٍ
ولا صلاةٌ بغيرِ
طُهورٍأحمد
شاكر (ت ١٣٧٧)، مسند
أحمد ٧/٧٧
• إسناده صحيح • شرح رواية
أخرى
Itulah
ulasan mengenai hukum pekerjaan yang di dapat dengan cara menyogok atau karena
ada orang dalam. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya dan semoga kita dalam
lindungan Allah SWT sehingga kita selamat dunia dan akhirat.
Belum ada Komentar untuk "Jika Menyogok Demi Dapat Kerja, Inilah Hukum Gajinya Dalam Islam?"
Posting Komentar