Apa Hukumnya Seorang Muslim Percaya Ramalan Zodiak?, Ini Penjelasannya
Kamis, 12 Agustus 2021
Tulis Komentar
Dalam kehidupan sehari-hari ditemui adanya gambaran nasib melalui ramalan zodiak. Namun, bagaimana hukum ramalan zodiak ini berdasarkan agama Islam?. Diakses dari laman Muslim.or.id, ketua Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Al Lajnah Ad Daimah) di masa silam, Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, pernah ditanya mengenai hukum membaca ramalan bintang, zodiak, dan semisalnya.
Jawaban beliau rahimahullah, yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak, dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya. Sebab di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah Subhanahu wa ta'ala, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik.
Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum muslimin. Dalil yang menunjukkan perihal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ
Artinya: "Barang siapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah." (HR Abu Daud Nomor 3905, Ibnu Majah Nomor 3726 dan Ahmad 1: 311. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadis tersebut hasan)
Begitu pula hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ
Artinya: "Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya." (HR Al Bazzar dalam musnadnya, Fathul Majid 316)
Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Sebab, ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah Subhanahu wa ta'ala sebagaimana disebutkan dalam ayat:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Artinya: "Katakanlah: 'Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah'." (QS An Naml: 65)
Sementara Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan bahwa nasib setiap umat Islam itu adalah termasuk hal ghaib. Ini menjadi kuasa Allah Subhanahu wa ta'ala. Hanya Allah Ta'ala yang mengetahui.
"Setelah mengetahui arti zodiak, selanjutnya kita menarik benang merah bahwa nasib itu adalah masalah gaib. Sedangkan yang gaib itu berada di tangan Allah. Artinya, kita harus berbaik sangka kepada Allah bahwa bulan apa pun kita dilahirkan adalah bulan baik. Dengan kata lain kita harus optimis dengan nasib dan masa depan kita," jelas Ustadz Asroni Al Paroya saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Secara hukum, ramalan zodiak ini disebut masuk kategori hukum adi yakni kebiasaan. Sama halnya dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan bentuk hubungan sebab-akibat.
"Dalam kajian Islam, kita mengenal hukum aqli berarti wajib atau sesuatu yang pasti ada, mustahil yaitu sesuatu yang pasti tidak ada, jaiz yaitu sesuatu yang bisa jadi ada dan bisa jadi tidak ada, hukum syari (wajib, sunah, haram, makruh, mubah, sah, batal), dan hukum adi (hukum kebiasaan). Nah, ramalan zodiak dan apa pun bentuk sebab-akibat merupakan hukum adi," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Apa Hukumnya Seorang Muslim Percaya Ramalan Zodiak?, Ini Penjelasannya"
Posting Komentar