Kenapa Kaum Muslimah Tak Boleh Mengumandangkan Adzan?, Ini Penjelasannya
Jumat, 14 Februari 2020
Tulis Komentar
Setiap hari tentunya kita mendengarkan suara adzan ketika waktu sholat fardu sudah datang. Adzan merupakan panggilan kepada seluruh umat muslim dan mislimah untuk melaksanakan perintah Allah SWT yaitu sholat lima waktu. Namun dalam mengumandangkan adzan ini selalu dilakukan oleh kaum muslim dan tidak pernah dilakukan oleh kaum muslimah.
Lalu bolehkah Muslimah mengumandangkan adzan?. Dikutip dari Buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah halaman halaman 92 menyebutkan, menurut pandangan ulama, Muslimah tidak boleh mengumandangkannya karena azan dari kalangan Muslimah belum pernah terjadi, pada zaman Rasulullah SAW, juga tidak pernah terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin. (Fatawa al-Lajnah Da'imah Lil ifta', VI/82, Fatwa No. 9522)
Bagaimana dengan adzan dan lqamat wanita di tengah-tengah Kaum Wanita atau Saat Sendirian?. Meskipun di tengah-tengah kaum wanita atau sendirian, tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan azan dan iqamat dan juga tidak disyariatkan bagi mereka untuk melakukannya. (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah Lil Ifta', I/83, No.9419)
Sebagaimana adzan, iqamat juga tidak disunahkan bagi jamaah salat Muslimah yang diimami Muslimah pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan salat sendiri, sebagaimana tidak disyari'atkan bagi mereka mengumandangkan adzan. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil Ifta', hlm. 84, No 5.176)
Hal-hal yang sunah dilakukan bagi Muslimah yang mendengar adzan yaitu Mengulangi Bacaan yang Dilantunkan Muadzin. Misalnya ketika muadzin berseru "Allahu akbar, Allahu akbar," Muslimah yang mendengarnya menyahuti dengan mengucap. Allahu akbar" kecuali saat muadzin mengucap: Hayya alash-shalah" dan "Hayya alal-falah", di jawab dengan ucapan, "La haula wa la quwwata illa billah.
Begitu juga pada saat muadzin pada salat Shubuh berseru, "Ash-shalatu khairumminan naum," maka sunah dijawab dengan ucapan, "Shadaqta wa abrarta." (Engkau benar dan Engkau telah berbuat kebajikan)". Hal ini dilakukan dengan tanpa mengeraskan suara, melainkan cukup terdengar untuk diri sendiri.
Azan biasanya dikumandang laki-laki dari Masjid atau Musala. Meski begitu menurut Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, mengumandangkan azan di luar salat fardhu diperbolehkan. Sebab azan sebagai bagian dari zikir, sangat dianjurkan pada setiap saat kecuali ketika berada di kamar mandi dan buang air (qadha’ hajah).
Itulah penjelasannya mengenai kenapa kaum muslimah tidak boleh mengumandangkan azan. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat dan menjadi acuan bagi kaum muslimah, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Kenapa Kaum Muslimah Tak Boleh Mengumandangkan Adzan?, Ini Penjelasannya"
Posting Komentar