Benarkah Permainan Catur Itu Haram?, Inilah Penjelasannya Dalam Islam
Senin, 25 November 2019
Tulis Komentar
Aleniasenja.com - Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media sosial belakangan ini mengenai ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang hukum permainan catur adalah haram. UAS mengatakan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan jamaah mengenai hukum bermain domino, dan ia menjelaskan tentang hal tersebut.
Kutipan jawabanya Ustad Abdul Somad seperti ini : "Mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur, alasannya dua yakni pertama melalaikan sholat dan yang kedua menghilangkan waktu berhari-hari," ujarnya seperti tampak dalam video yang diunggah akun Youtube Teman Ngaji.
Sementara dikutip dari laman Lirboyo, catur adalah permainan klasik berbasis strategi yang dilegalkan dalam Islam, ada yang mengatakan mubah maupun makruh. Dalam beberapa literatur klasik pun sudah dijelaskan secara terperinci mengenai hukum bermain catur.
Hal ini didasari karena catur memberi dampak baik yang berguna melatih kecerdasan otak bagi setiap pemainnya. Sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah al-Jamal berikut:
وَفَارَقَ النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثُ يُكْرَهُ إنْ خَلَا عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مُعْتَمَدَهُ الْحِسَابُ الدَّقِيقُ وَالْفِكْرُ الصَّحِيحُ فَفِيهِ تَصْحِيحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنْ التَّدْبِيرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزْرُ وَالتَّخْمِينُ الْمُؤَدِّي إلَى غَايَةٍ مِنْ السَّفَاهَةِ وَالْحُمْقِ.
“Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur olah pikiran dan pengaturan strategi yang jitu. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.” (Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, V/379)
Meskipun diperbolehkan dari sudut pandang hukum asalnya, tidak menutup kemungkinan hukumnya akan berubah dengan adanya pertimbangan lain. Seperti halnya bermain catur yang dilakukan terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram ketika berdampak terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, dan efek negatif lainnya.
Sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji demikian:
مِنْ هَذِهِ الْأَلْعَابِ الشَّطْرَنْجِ، فَهُوَ قَائِمٌ عَلَى تَشْغِيْلِ الذِّهْنِ وَتَحْرِيْكِ الْعَقْلِ وَالْفِكْرِ. وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَخْلُوْ عَنْ فَائِدَةٍ لِلذِّهْنِ وَالْعَقْلِ، فَإِنْ عُكِفَ عَلَيْهِ زِيَادَةً عَمَّا تَقْتَضِيْهِ هَذِهِ الْفَائِدَةُ، فَهُوَ مَكْرُوْهٌ، فَإِنْ زَادَ عُكُوْفُهُ حَتَّى فُوِتَ بِسَبَبِهِ بَعْضُ الْوَاجِبَاتِ عَادَ مُحَرَّماً.
“Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Namun apabila seseorang tersibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka makruh. Namun apabila terlalu tersibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.”(Al-Fiqh al-Manhaji, VIII/166)
Dari ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa permainan catur atau domino akan haram jika menggunakan uang, melalaikan seseorang karena asyik bermain catur dan lupa kewajiban untuk menjalankan sholat, dan lain sebagainya seperti apa yang dikatakan oleh Ustad Abdul Somad tersebut. Namun jika tidak berkaitan dengan perihal tersebut, maka permainan catur diperbolehkan karena baik bagi kesehatan otak. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Benarkah Permainan Catur Itu Haram?, Inilah Penjelasannya Dalam Islam"
Posting Komentar