Tabarruj, Dosa Yang Diabaikan Muslimah Zaman Sekarang
Kamis, 09 September 2021
Tulis Komentar
Islam sangat membenci umatnya yang menggunakan pakaian atau perhiasan yang berlebihan. Yakni, memakai pakaian yang menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah, serta menggunakan perhiasan yang berlebihan (menyolok). Inilah yang dimaksud dengan tabarruj (berhias).
Ibnu Qatadah mengatakan, tabarruj adalah seorang perempuan yang jalannya dibuat-buat dengan genit. Muqatil mengatakan, tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang perempuan dengan melepaskan jilbabnya sehingga nampak perhiasannya seperti gelang, kalung, anting, dan lainnya.
Sedangkan Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan tabarruj adalah seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya.
Alquran melarangan perbuatan ini. Lihat dalam surat An-Nuur: 60 dan 31, Al-Ahzab: 33 dan 59, Al-A’raf: 26. Termasuk dalam hal ini menggunakan wangi-wangian. Rasul SAW bersabda, “Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).
Bagaimanakah dengan cara berpakaian perempuan Muslim dewasa ini? Sebagian diantara mereka —karena alasan mengikuti zaman dan perkembangan teknologi— menggunakan pakaian yang tampak jelas bentuk tubuhnya.
Mereka menggunakan pakaian yang sangat ketat. Sampai-sampai (maaf) belahan pantat mereka terlihat. Sebagian lagi, menggunakan jilbab, namun jilbabnya tak mampu menutupi bentuk tubuhnya. Inilah yang dilarang dalam Islam.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh An-Nisaa` menyebut perempuan yang demikian adalah perempuan bodoh. “Tabarruj merupakan suatu perbuatan dosa dan menjadi ciri-ciri kebodohan dan keterbelakangan,” tegasnya.
Para Imam mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa perempuan yang menggunakan perhiasan secara berlebihan, menampakkan dan memamerkan bentuk dan keindahan tubuhnya, hukumnya haram.
Para imam mazhab ini berpendapat, bahwa yang boleh terlihat dari perempuan itu hanya dua, yakni muka dan kedua telapak tangannya. Selebihnya adalah aurat, dan hukumnya haram.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan, Islam tidak melarang hubungan laki-laki dan perempuan. Namun demikian, kata dia, Islam mengajarkan etika dan adab yang harus dipatuhi dalam pergaulan tersebut, yakni bagi seorang perempuan hendaknya menutup auratnya dan memakai pakaian yang sopan, yakni longgar dan tertutup (tidak menampakkan anggota tubuh). Allah sebutkan dalam Al-Quran di Surat al-Ahzab.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan,
وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا
Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).
Ustaz Ammi Nur Baits menyebutkan sementara makna tabbaruj seperti yang disebutkan dalam ayat, Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj,
Pertama, Abu ubaidah,
التبرُّج: أن يُبْرِزن محاسنهن
“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”
Kedua, keterangan az-Zajjaj,
التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ الرجل
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).” [Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461].
Berdasarkan keterangan di atas maka segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya.
Belum ada Komentar untuk "Tabarruj, Dosa Yang Diabaikan Muslimah Zaman Sekarang"
Posting Komentar