src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Inilah 7 Larangan Bagi Muslimah yang Sedang Haid dan Nifas - Aleniasenja.com

Inilah 7 Larangan Bagi Muslimah yang Sedang Haid dan Nifas

Wanita setiap bulannya mengalami masa haid atau menstruasi. Ini merupakan kondisi keluarnya cairan darah kotor melalui organ intim kewanitaan. Hal tersebut wajar bagi wanita karena memang sudah menjadi fitrahnya.

Inilah 7 Larangan Bagi Muslimah yang Sedang Haid dan Nifas

Selain haid atau menstruasi, wanita juga akan mengalami masa nifas selama 40 hari setelah melahirkan. Nah, bagi wanita Muslimah, ada beberapa hal yang dilarang ketika waktu-waktu haid dan nifas berlangsung.

Dikutip dari buku 'Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah' karya Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, berikut ini tujuh larangan bagi wanita ketika sedang haid dan nifas:

1. Berjimak (hubungan suami istri).

2. Melaksanakan sholat, baik fardhu maupun sunah. Tidak diwajibkan pula meng-qadha (mengganti) sholat yang ditinggal saat haid dan nifas.

3. Berpuasa. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas pada bulan Ramadhan, ia harus meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari-hari lainnya.

4. Menyentuh, memegang, dan membawa mushaf Alquran. Ini disebakan keadaan wanita itu sedang mengalami keluarnya najis, yaitu darah.

5. Thawaf di Kakbah.

6. Berdiam diri di masjid, kecuali hanya melintas. Hal ini dikhawatirkan darah haid akan tembus dan mengotori masjid, karena pada dasarnya darah hukumnya najis.

7. Tidak dibolehkan dijatuhi talak ketika sedang haid dan nifas.

Tujuh poin tersebut adalah larangan-larangan bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Namun, bagaimana jika dalam keadaan darurat? Misalnya wanita tersebut sedang menghafal Alquran.

Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Krejengan, Kabupaten Probolinggo, KH Mohammad Syakur (Gus Dewa), mengatakan ada beberapa pendapat, yakni solusinya ketika sedang darurat.

"Maka solusinya, jika dia niat baca Alquran tidak boleh. Tapi ada beberapa solusi dari para ulama," kata Gus Dewa dalam keterangannya di akun YouTube Gus Dewa Menjawab.

Begini solusinya:

1. Hukumnya mubah atau boleh, asal diniatkan untuk menjaga hafalan atau zikir karena kebanyakan ulama sudah memperbolehkannya. Dan jangan sampai mengeluarkan suara, sehingga dianggap memang sedang tidak membaca Alquran.

"Diniati untuk baca Alquran sebenarnya enggak apa-apa, asal jangan ada qiraah (suara). Seperti dianggap tidak membaca Alquran, Tapi kalau diniatkan dua-duanya enggak boleh," ujarnya.

وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص.

Artinya: "Dan haram membaca Alquran bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Alquran) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa." (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, halaman 52)

2. Menurut pendapat Imam Malik, Gus Dewa mengatakan mungkin bisa dijadikan rujukan di berbagai santri putri di seluruh Nusantara. Ketika darahnya keluar banyak, itu boleh. Kenapa? Karena kondisinya sedang darurat.

"Itu sama dengan ketika sampeyan sedang berada di tengah padang pasir di tengah hutan, enggak nemu makanan yang ada cuma bangkai, itu boleh dimakan."

Belum ada Komentar untuk "Inilah 7 Larangan Bagi Muslimah yang Sedang Haid dan Nifas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel