Kawin Kontrak Atau Nikah Mut'ah Negosiasi Zina Haram Dalam Islam
Rabu, 07 Juli 2021
Tulis Komentar
Dalam agama Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci. Untuk itu, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Sumber gambar : kicknews.today
Kawin kontrak atau nikah mut'ah dinilai sebagai negosiasi zina sehingga tidak sah pernikahan bila ada batas waktu. Sementara pernikahan menjadi sesuatu yang suci dalam agama Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Az-Zariyat ayat 49:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.
Dalam Islam, dengan menikah dapat meneruskan keturunan umat Muslim yang kelak akan lebih memberikan manfaat terhadap ajaran Islam. Tetapi istilah nikah mut’ah atau dalam bahasa yang dikenal publik adalah kawin kontrak menjadi sebuah persoalan di masyarakat. Islam memandang fenomena tersebut dengan dalilnya.
Dikutip dari Ustaz Khalid Basalamah,MA melalui Channel Youtube Islam disebutkannya "Tidak boleh seseorang nikah dengan jangka waktu tertentu. Nikah mut'ah itu, negosiasi zina ini. Enggak sah pernikahan bila ada batas waktu."
Syariat Islam jelas melarang pernikahan mut’ah atau kawin kontrak karena tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan yaitu membina rumah tangga hingga ajal menjemput.
Nah, itulah penjelasanya mengenai kawing kontrak atau nikah mut’ah dalam islam. Hal ini dijelaskan karena banyak terjadi hal semacam ini dimasyarakat kita. Semoga kita dan keluarga dijauhkan dari hal ini karena tentunya akan mendapatkan dosa besar dan azab dari Allah SWT.
Semoga ulasan ini dapat memberi pengetahuan dan bermanfaat untuk kita semua. Semoga kita selalu hidup dalam iman dan taqwa kepada Allah SWT. Semoga kita dijauhkan dari berbagai bahaya corona yang saat ini sedang melanda dunia. Amin.
Belum ada Komentar untuk "Kawin Kontrak Atau Nikah Mut'ah Negosiasi Zina Haram Dalam Islam"
Posting Komentar