src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Perempuan Ngidam Waktu Hamil, Bagaimana Pandangan Dalam Islam? - Aleniasenja.com

Perempuan Ngidam Waktu Hamil, Bagaimana Pandangan Dalam Islam?

Al-Quran menyebutkan bahwa bersenang hati merupakan hak yang harus dimiliki seorang perempuan yang hamil. Karenanya, seorang ibu hamil harus selalu gembira dan bahagia. Umumnya perempuan hamil seringkali mengalami hal-hal yang tak terduga dari kebiasaannya. Orang sering mengartikannya dengan istilah 'ngidam'. Ngidam juga sering dikaitkan denganmitos tertentu, misalnya keinginan bayi yang dikandungnya, atau lainnya. 

Perempuan Ngidam Waktu Hamil, Bagaimana Pandangan Dalam Islam?

Soal ngidam ini, sebenarnya bagaimana menurut syariat? Apa saja yang seharusnya dilakukan oleh para perempuan yang tengah mengandung ini?. 

Ngidam atau mengidam adalah munculnya keinginan besar untuk mengecap atau menyantap makanan maupun minuman tertentu. Bila tidak dituruti, istri yang lagi hamil bisa saja merasa sedih, resah, bahkan marah. Dalam QS Ali Imran ayat 39 Al Qur’an menyebutkan kehamilan dengan kata Al Busyra yang bermakna kabar gembira. Oleh sebab itu kabar kehamilan harus disambut dengan hati bahagia. 

Istri hamil yang selalu bahagia akan mempengaruhi tumbuh kembang sang janin. Berdasarkan riset, ibu hamil yang bahagia itu bisa melahirkan bayi dengan kualitas otak yang sempurna dan emosi tangguh, sebaliknya ibu yang sering stres dan hobi ngomel akan melahirkan bayi yang lemah (fragile). 

Dan salah satu cara untuk membahagiakan ibu hamil adalah menuruti apa yang diidamkan. Sebab jika ibu hamil sudah mendapatkan apa yang diidamkan, ia akan bahagia secara lahir dan batin. Al Qur’an menyebutkan bahwa bersenang hati merupakan hak yang harus dimiliki seorang wanita yang hamil. Tersurat dalam firman Allah ta'ala QS Maryam ayat 26: 

فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّا 


“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu........” 

Ayat tersebut menyebutkan bahwa hak utama istri yang sedang hamil adalah makan, minum, dan senang hati. Dengan begitu alangkah baiknya jika suami bisa menuruti istrinya yang ngidam, selama tidak membahayakan dan melanggar syariat Islam. 

Syaikh Sulaiman Al Jamal dalam 'Khasyiatul Bujairomi alal Khatib' menjelaskan sebagai berikut: 

ينبغى أن يجب ما تطلبه المرأة عند ما يسمى بالوحم من نحو ما يسمى بالملوحة اذا اعتيد ذلك… 


Sebaiknya suami menuruti selera perempuan hamil yang dikenal dengan ngidam (al-wahm) seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan. 

Keterangan di atas secara tidak langsung menganjurkan atas setiap suami untuk menuruti sang istri yang sedang ngidam. Jika ngidam sering tidak dituruti, mungkin bisa saja mengganggu psikolog kehamilannya dan memberikan efek yang kurang baik untuk cabang bayinya. Sehingga banyak yang percaya jika tidak dituruti, maka kelak bayi akan lahir dengan kebiasaan suka mengeluarkan air liur, atau bahkan ada yang kepercayaan lainnya yang mengganggu kesehatan bayi. Dengan begitu, suami yang baik akan menuruti istri yang sedang ngidam. Selagi mampu, bisa, tidak membahayakan dan tidak dilarang oleh agama. 

Sehingga selama masih dalam batas kewajaran dan normal, keinginan-keinginan tertentu seorang perempuan hamil tentu masih dapat dimaklumi dan tidak ada larangan dalam Islam. Tapi jika sudah di luar batas kewajaran, bahkan melanggar syariat, maka ini hukumnya haram. Misalnya, ibu hamil ingin makan mangga curian, atau ibu hamil tidak mau berdekatan (bahkan bersikap seolah-olah alergi) dengan suaminya dengan alasan ini keinginan si bayi, atau menginginkan sesuatu yang mana itu mustahil atau memberatkan untuk dilakukan. 

Menurut pendapat Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah, ulama ahlussunnah di Aljazair, ngidam atau dalam bahasa Arabnya al-wahmu sudah dikenal secara bahasa, yaitu sesuatu yang diinginkan oleh perempuan yang sedang hamil. Akan tetapi, anggapan yang banyak tersebar di masyarakat kita saat ini bahwa perempuan hamil yang menginginkan sesuatu, jika tidak dipenuhi keinginannya maka nantinya akan keluar bentuk tertentu dari badan anak yang dilahirkan sesuai dengan yang diinginkan ibunya, (atau anak ini akan menjadi anak yang kurang normal, karena suka mengeluarkan liur). 

Terkait keyakinan ini, Syaik Muhammad Ali Farkus menyebutkan, belum mengetahui adanya keterangan apapun dalam syariat tentang hakekat ‘bentuk sesuatu yang keluar dari badan bayi’ sebagaimana yang tersebar di masyarakat selama ini. 

Hanya saja, hal ini terkenal di kalangan para perempuan. Apabila kita menerima anggapan ini, bahwa jika tidak memenuhi keinginan wanita itu akan menimbulkan dampak buruk maka kita wajib mencegah terjadinya dampak buruk semacam ini, dengan berusaha mewujudkan apa yang diinginkan wanita hamil. ini dalam rangka mengamalkan kaidah: “Menolak dampak buruk itu lebih diutamakan dari pada mewujudkan satu kemaslahatan.” 

Akan tetapi, jika hal ini tidak memberikan dampat buruk maka tidak boleh kita nyatakan hukumnya wajib untuk memenuhi keinginan perempuan yang ngidam, selain sebatas untuk mewujudkan rasa kasih sayang antar-suami istri, karena jika hal ini wajib, tentu akan ada dalil yang menjelaskannya dan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan penjelasan yang jelas karena keterangan semacam ini dibutuhkan dan termasuk perkara yang tersebar di masyarakat. 

Sementara segala sesuatu yang menimbulkan dampak buruk kepada hamba, pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya. Karena beliau adalah orang yang telah menunaikan amanah dan menyampaikan risalah. (40 Sualan fi Ahkam al-Maulud). 

Sebenarnya tentang 'kasus' ngidam yang terjadi pada perempuan hamil ini telah membingungkan ahli medis. Ada berbagai macam komentar dan pendapat yang mereka sampaikan. Mereka kesulitan memahami fenomena semacam ini. Ada sebagian pakar kedokteran yang mnyebutkan bahwa diantara terapi yang mungkin bisa dilakukan adalah menghindari terlalu banyak berpikir atau menginginkan sesuatu. 

Apapun itu, ngidam adalah perkara yang hakiki, dan tidak bisa diingkari hal ini terjadi pada kehidupan perempuan hamil, juga tidak dinafikan secara medis. Karena itu, bagi anggota keluarga hendaknya memberikan penanganan yang sesuai untuk perempuan hamil, dengan catatan, jangan sampai mengizinkan untuk makan makanan yang haram atau yang membahayakan. 

Kemudian bisa diarahkan untuk mengkonsumsi makanan yang lain, atau diarahkan untuk bisa dekat dengan suaminya dan anak-anaknya. Karena banyak terjadi perceraian di awal kehamilan, sebabnya adalah suami tidak memahami kondisi istrinya yang sedang ngidam atau tidak mampu memberikan penanganan yang sesuai bagi wanita ngidam. 

Kedua, hal terbaik yang bisa dijadikan terapi kondisi psikologis bagi wanita ngidam adalah Al-Qur'an. Allah menjadikan Al-Quran sebagai petunjuk dan obat. Allah berfirman: 

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَاراً 


“Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al-Isra’: 82) 

Itulah penjelasan mengenai masalah ngidam pada saat seorang wanita hamil. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya khususnya untuk mereka yang berumah tangga agar tidak menjadi polemik dalam rumah tangganya, terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Perempuan Ngidam Waktu Hamil, Bagaimana Pandangan Dalam Islam?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel