src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Apa Hukumnya Istri Menelan Air Mani?, Ini Penjelasan Ulama dan Medis - Aleniasenja.com

Apa Hukumnya Istri Menelan Air Mani?, Ini Penjelasan Ulama dan Medis

Madzi, mani, dan wadi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia. Namun ketiga cairan ini memiliki perbedaan yang cukup krusial, baik dari makna hingga perlakuan terhadapnya. Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar saat muncul syahwat. Kendati demikian keluarnya madzi tidak diikuti dengan kenikmatan dan tidak pula diikuti dengan kelemasan. Sedangkan mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan dengan disertai pancaran dan kenikmatan.

Apa Hukumnya Istri Menelan Air Mani?, Ini Penjelasan Ulama dan Medis

Dalam kehidupan rumah tangga dalam islam, tentunya banyak perempuan Muslimah yang sudah menikah menanyakan bagaimana hukumnya menurut Islam menelan air mani suami? Apakah dilarang atau diperbolehkan?, Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Diketahui bahwa berhubungan intim antara suami dan istri tidak terhindar dari terkena air mani atau sperma pada bagian tubuh. Tidak menutup kemungkinan juga istri menelan air mani suami saat berhubungan intim.

Dikutip dari kanal YouTube Islam Populer, menurut medis saat berhubungan intim harus dipastikan apakah suami memiliki penyakit menular melalui alat kelaminnya. Kemudian jika menurut pemeriksaan medis sang suami dinyatakan sehat walafiat, maka tidak dipermasalahkan menelan air mani, baik sengaja ataupun tidak.

Air mani hampir seluruhnya mengandung air. Selain itu di dalamnya juga terdapat kandungan lainnya seperti vitamin C, mineral, gula, asam amino, hingga protein. Menurut berbagai penelitian, wanita atau istri yang langsung terkena air mani maka akan terhindar dari serangan depresi. Lalu memengaruhi suasana hati menjadi lebih tenang.

Di dalam air mani atau sperma juga mengandung melatoni. Ini bisa membuat kualitas tidur seseorang menjadi lebih baik. Sementara itu menurut pandangan ajaran agama Islam tentang menelan air mani terdapat berbagai pendapat ulama. Kemudian hukum menelan sperma ini terbagi menjadi dua kelompok.

Terdapat berbagai pendapat, yaitu ada yang mengatakan bahwa air mani adalah hal yang menjijikkan dan tidak boleh masuk atau menelannya. Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu. Namun ada juga yang berpendapat menelan sperma diperbolehkan.

Hal ini diungkapkan oleh Syekh Abi Zaid. Ia mengatakan diperbolehkan menelan mani karena sperma suci dan tidak membahayakan. Namun kebanyakan para ulama berpendapat bahwa menelan sperma tidak diperbolehkan atau najis. Sementara mayoritas ulama Syafiiyah mengatakan menelan cairan tersebut diperbolehkan.

Pertama, menurut pandangan Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, Uzair dalam kitab 'Syarh Fathul Qadr' menyatakan bahwa menelan air mani adalah najis. Maka jika terkena bagian tubuh atau pakaian wajib dibersihkan.

Menurut Abu Hanifah, jika sperma itu sudah kering maka cara membersihkannya cukup digosok. Kedua, menurut pandangan ulama Imam Malik dan Imam Auzai. Mereka mengatakan membersihkan sesuatu yang terkena sperma cukup dengan cara dicuci. Pandangan para ulama cara menyucikan sperma berpedoman menurut hadis dari Aisyah:

"Aku mengerik mani dari pakaian Rasullullah Shallallahu alaihi wassallam jika ia kering dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah." (HR Daruqhutni)

Imam Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Hazm dan Daud Az Zahiri dalam kitab 'Rhaudatul Thalibin' menyatakan sperma atau air mani adalah suci. Pandangan ini juga diambil menurut hadis yang diriwayatkan Al Aswad bin Yazid dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Aku mengerik mani dari pakaian Rasullullah Shallallahu alaihi wassallam, kemudian ia sholat dengan pakaian itu." Begitu juga dengan riwayat hadis lainnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu mengelapnya dengan kain." (HR Baihaqi)

Belum ada Komentar untuk "Apa Hukumnya Istri Menelan Air Mani?, Ini Penjelasan Ulama dan Medis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel