Inilah Hukumnya Memperbesar Alat Vital Pria Menurut Islam
Sabtu, 30 November 2019
Tulis Komentar
Aleniasenja.com - Kehidupan yang diberikan oleh Allah SWT diatas dunia ini tentunya tak lain hanya untuk menyembah Allah SWT, Menjauhi larangan-Nya dan menjalani segala perintahnya. Namun terkadang hal itu tak menjadi dasar untuk seseorang bisa melakukannya dengan baik dan melalikannya dan juga tidak menerima ketentuan itu dengan baik pula.
Perlu anda ketahui, Jika segala perkara yang tercipta di atas bumi ini dan urusan manusia berjalan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Sementara manusia terhadap ketentuan itu, ada yang dituntut untuk menerimanya saja tanpa bisa memilih dan ada yang dituntut untuk menentukan pilihan dan mencari sebabnya. Di antara ketentuan Allah SWT Tersebut, manusia tidak bisa ikut campur didalamnya atau tidak memiliki pilihan, adalah seperti wajahnya yang cantik atau buruk, tubuhnya yang tinggi atau pendek, kehidupan dan kematiannya dan termasuk dalam hal besar atau kecilnya ukuran alat vital seseorang.
Allah SWT di dalam menentukan hal-hal yang demikian, tentunya tidaklah lepas dari sifat-Nya yang Maha Adil dan Bijaksana. Allah SWT meminta kepada manusia untuk menerima dan rela dengan ketentuan-Nya terhadap perkara-perkara yang demikian, dan meyakini bahwa semua itu berjalan sesuai dengan ilmu dan kebijakan-Nya. Di dalam hal ini tidaklah ada ada dosa atau perhitungan (hisab) bagi manusia. Firman Allah swt:
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
Artinya : “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai,” (QS. Al Anbiya: 23).
Hal lain yang memperkuat bahwa ukuran besar maupun kecilnya kemaluan adalah termasuk di dalam ketentuan Allah SWT yang tidak memerlukan pilihan manusia untuk melakukan perubahannya, adalah kenyataan dalam dunia kedokteran bahwa penis yang telah berkembang secara normal maka tidak perlu atau tidak dapat ditambah lagi.
Lain halnya apabila ia masih dalam usia perkembangan, seperti pada anak-anak maka besar maupun kecilnya ukuran tersebut, masih berupa pilihan yang bisa dipengaruhi oleh ikhtiar dan usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk perkembangannya. Seperti jenis makanan, pemenuhan hormon maupun kesehatannya.
Tidak jarang berbagai upaya pengobatan alternatif untuk memperbesar ukuran kelamin pria pada usianya yang sudah dewasa, tidaklah memberikan hasil seperti yang diharapkan. Akan tetapi justru terkadang menimbulkan kemudharatan, atau berakibat fatal bagi dirinya. Karena pada umumnya praktek-praktek itu tidaklah dilakukan oleh seorang yang ahli secara medis, dan tidak melalui uji klinis sehingga bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.
Adapun terhadap praktek-praktek yang menawarkan berbagai pengobatan untuk memperbesar ukuran kelamin yang ada kemungkinan membawa mudharat dan bahaya, maka dianjurkan untuk menghindarinya. Ada satu kaidah didalam fiqih yang mengatakan bahwa Menghindari kemudharatan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat.
Menurut Fatwa Islam no. 101567 Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya.
Ini pun bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait, dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.
Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram. Pada Fatawa Syabakah Islamiyah juga senada dengan hal ini. Ketika ditanya tentang hukum menggunakan obat untuk memperbesar penis.
أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر.
وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله.
Bahwa memperbaiki bentuk penis atau menambah panjang ukurannya, jika tidak dilakukan dengan tindakan operasi, namun sebatas mengkonsumsi obat-obatan atau semacamnya maka ini termasuk bentuk menambahkan yang tidak diiringi campur tangan manusia. Karena itu, hukumnya boleh, selama tidak menimbulkan bahaya lainnya.
Jadi kesimpulan mengenai memperbesar, memperpanjang Mr. P dalam pandangan islam tidak ada larangan dalam arti ketika menggunakan obat yang bisa memperindah bentuk penis atau memanjangkannya (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 63096).
Itulah ulasan mengenai hukum memperbesar atau memperpanang Mr. P Menurut pandangan islam. Semoga bermanfaat dan menjadi inspirasi bagi anda semuanya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Hukumnya Memperbesar Alat Vital Pria Menurut Islam"
Posting Komentar