src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Asuransi Syariah - Aleniasenja.com

Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Asuransi Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Asuransi Syariah - Asuransi pada era modern saat ini sudah menjadi kebutuhan pasti. Dengan tingginya permintaan akan asuransi tersebut membuat para pelaku bisnis asuransi ini selalu berupays memberikan pelayanan yang terbaik. Jika berbicara mengenai asuransi tentunya kita menemukan asurabsi konvensial dan syariah. 
Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Asuransi Syariah

Lalu apa perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut?, Berikut adalah beberapa perbedaan asuransi konvensional dan syariah : 

A. Asuransi Syariah 
  • Asuransi syariah berlandaskan kepada azas kerjasama dan tolong menolong, dimana pihak penanggung akan sama-sama mengumpulkan dana hibah (tabarru) untuk saling membantu pesearta asuransi lain yang membutuhkan (sharing of risk). 
  • Asuransi syariah dalam pengelolaan dananya bersifat transparan dan akan dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. 
  • Asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. 
  • Dalam asuransi syariah, dana asuransi adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. 
  • Asuransi syariah, segala keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkaut dengan dana asuransi akan dibagikan kepada seluruh peserta. 
  • Asuransi syariah memiliki kewajiban agar para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. 
  • Asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. 
  • Dimana pada setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Namun hal ini tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana terbaru. 
B. Asuransi Konvensial 
  • Asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko akan dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi. 
  • Pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri. 
  • Asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung bersifat jual beli. 
  • Asuransi konvensional premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut. 
  • Asuransi konvensional, seluruh keuntungan akan menjadi hak perusahaan asuransi. 
  • Dalam asuransi konvensional asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut. Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, ada sebuah istilah yang disebut dengan “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). 
Dari ulasan diatas tentunya anda dapat membedakan mana asuransi konvensional dan asuransi syariah. Jadi tinggal anda yang memilih, asuransi syariah atau konvensial. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel